Direksi & Komisaris Perusahaan Asuransi Perlu di Fit & Proper Test

Nurman Maulana - Okezone
Selasa, 11 Agustus 2009 12:18 wib
Foto: Koran SI
Foto: Koran SI
JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menegaskan akan pentingnya kompetensi dari seorang direksi dan komisaris sebuah perusahaan asuransi.

Kompetensi tersebut dilakukan dengan adanya uji patut dan kelayakan (fit and proper test) bagi direksi dan komisaris perusahaan asuransi tersebut.

Seperti diolah dari situs resmi Bapepam-LK, Selasa (11/8/2009), hal tersebut pun berdasarkan keputusan peraturan Ketua Bapepam-LK Nomor: Per-04/BL/2009 mengenai pedoman penilaian kemampuan dan kepatutan bagi direksi dan komisaris perusahaan pengasuransian.

Uji kompetensi tersebut ditujukan untuk mengetahui seberapa besar kemampuan direksi dan komisaris dalam mengelola sebuah perusahaan asuransi.

Adapun uji kompetensi tersebut meliputi pengetahuan yang memadai dan relevan mengenai jabatannya, pemahaman mengenai peratuan khususnya dalam bidang asuransi, pengalaman dalam bidang asuransi, serta kemampuan dalam mengelola dan mengembangkan perusahaan asuransi.

Sementara itu, berdasarkan data Biro Pengasuransian Bapepam-LK, hingga pertengahan Juni lalu, dari 37 direksi perusahaan asuransi yang mengikuti fit & proper test, yang tidak lulus sebanyak lima persen. Sementara dari 27 komisaris yang dinyatakan tidak lulus sebanyak 13 persen.

Tentunya dalam proses penyeleksian direksi dan komisaris melalui fit and proper test dapat menghasilkan direksi dan komisaris yang dapat mengelola sebuah perusahaan asuransi dan mengembangkannya dalam masyarakat. (ade)
TWITTER »
twit