Foto : Corbis.
JAKARTA - Stok pupuk dalam negeri menumpuk sekira 1 juta ton karena rendahnya daya serap dalam negeri yang hanya sekira 75-80 persen. Sehingga dibutuhkan kebijakan ekspor pupuk untuk mengurangi biaya penyimpanan stok yang tidak terserap tersebut.
"Kalau diekspor itu akan mengurangi biaya, karena HPP-nya (Harga Pokok Penjualan) bisa turun, dan HPP-nya tidak dibebani oleh beban cost of money stok tadi dan juga akan menambah cash flow dari pabrik pupuk," ungkap Sekertaris Kementerian Negara BUMN Said Didu di kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (13/8/2009).
Dikatakannya, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian, stok pupuk dalam negeri harus terjaga sebesar 300 ribu ton, sehingga diperlukan kebijakan ekspor segera. Jika kebijakan tidak dikeluarkan maka penumpukan stok tersebut akan meningkatkan biaya harga penjualan pupuk dan akan membebani subsidi pemerintah. "Intinya kalaupun ekspor dia harus menjamin tidak boleh ada kelangkaan," tambahnya.
Adapun dikatakannya, kelebihan stok sebesar 1 juta ton ini sebanyak 600 ribu ton berada di Pupuk Kaltim, sementara sisanya di Pusri dan Petrokimia Gresik. (rhs)