Getting time...

Kebijakan ATPM Impor Barang Diberlakukan

Candra Setya Santoso - Okezone
Jum'at, 28 Agustus 2009 15:05 wib
Ilustrasi. Foto: Corbis
Ilustrasi. Foto: Corbis
JAKARTA - Kebijakan memperbaiki investasi melalui Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) bagi impor barang konsumsi seperti halnya impor automotif telah diberlakukan. Ini dilakukan melalui produsen impor atau pabrik yang dibuka di Indonesia.

"Jika aturan ini diberlakukan, semua produk impor dapat didatangkan oleh ATPM saja," ujar Deputi Menko Perekonomian bidang Industri dan Perdagangan Edy Putra Irawady, saat ditemui wartawan usai Salat Jumat, di Gedung Depkeu, Jakarta (28/8/2009).

Barang konsumsi yang tidak mempunyai izin impor akan diserahkan pada importir terdaftar (IT) yang ditetapkan Departemen Perdagangan, di mana biasanya hak impor diberikan atas barang sejenis.

Adapun bagi produsen barang impor yang membuat pabrik di Indonesia diberikan waktu enam bulan sampai dua tahun oleh pemerintah.

"Kebijakan ini bertujuan untuk mendisiplinkan hak impor barang konsumsi yang dibeli masyarakat umum dan membangkitkan industri bahan baku dan barang modal di dalam negeri sendiri," imbuhnya. (ade)
TWITTER »
twit