Ilustrasi. Foto: Corbis
JAKARTA - Pemerintah membebaskan bea masuk impor barang modal atas pembangunan dan pengembangan industri pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan umum. Hal ini diharapkan dapat mendorong perkembangan usaha industri pembangkit tenaga listrik dan menjamin tersedianya tenaga listrik oleh badan usaha, termasuk PT Perusahaan Lisrtik Negara (Persero).
Kepala Biro Humas Departemen Keuangan (Depkeu) Harry S Zoeratin mengatakan, pembebasan tersebut berlaku sejak 18 Agustus. "Peraturan Menteri Keuangan No 128/PMK.01/2009 ini mengubah peraturan menteri keuangan No 154/PMK.01/2008," terang dia, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (31/8/2009).
Harry menjelaskan, industri pembangkit tenaga listrik merupakan kegiatan memproduksi dan menyediakan tenaga listrik untuk kepentingan umum oleh badan usaha. Ini, tidak termasuk transmisi, distribusi, dan usaha penunjang tenaga listrik.
Sedangkan barang modal didefinisikan sebagai mesin, perlatan, dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas. Definisi ini tidak termasuk suku cadang yang dipergunakan untuk memelihara penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan umum.
Pembebasan bea masuk ini diberikan kepada PLN, pemegang IUKU yang memiliki daerah usaha, IUKU yang mempunyai perjanjian jual beli power purchase agreement (PPA) atau perjanjian sewa guna usaha (finance lease agreement). Serta pemegang IUKU untuk usaha pembangkit tenaga listrik yang memiliki PPA dengan pemegang IUKU yang memiliki daerah usaha.
IUKU adalah izin usaha ketenagalistrikan untuk kepentingan umum yang dikeluarkan oleh departemen energi dan sumber daya mineral.
Harry menerangkan, permohonan pembebasan harus diajukan kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai. Realisasi impor barang berdasarkan rencana impor barang (RIB) dilakukan maksimal 24 bulan sejak tanggal keputusan pemberian pembebasan bea masuk. Realisasi impor dapat diperpanjang paling lama 12 bulan sejak berakhirnya jangka waktu realisasi impor.
Dia juga mengatakan, Dirjen Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau penolakan dalam tempo paling lama 14 hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan dengan menyebutkan alasan-alasan untuk penolakan. (Meutia Rahmi /Koran SI/ade)