Getting time...

Sektor Hulu Diusulkan Dapat Tax Holiday

Andina Meryani - Okezone
Senin, 31 Agustus 2009 17:22 wib
Foto: Koran SI.
Foto: Koran SI.
JAKARTA - Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) mengusulkan pemberian insentif kepada investor yang akan menanamkan modalnya di sektor hulu migas berupa 'tax holiday' untuk menarik investasi mereka.

Pemberian insentif tersebut untuk meningkatkan daya saing investasi sektor hulu migas. Dicontohkan bahwa saat ini di Singapura mampu memberikan insentif berupa pembebasan pembayaran pajak penghasilan selama 50 tahun bagi investor.

"BKPM mengusulkan agar investor selama 15 tahun tidak bayar Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai untuk impor crude oil, sedang sama-sama dibicarakan dengan dirjen migas," ujar Kepala BKPM M Lutfi, dalam konferensi pers tentang kilang, di Departemen ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (31/8/2009)

Meskipun dalam UU Perpajakan istilah tax holiday tidak dikenal, namun tax holiday tidak menyalahi UU Investasi no 25 tahun 2007. Tax holiday ini diperlukan untuk menarik investasi masuk ke Indonesia. Nantinya usulan mengenai tax holiday ini akan dibicarakan lebih lanjut dengan Departemen Keuangan.

"Diperpajakan memang tidak dikenal tax holiday, makanya kita perkenalkan," tukasnya. (rhs)
TWITTER »
twit