Getting time...

Menkeu Aktifkan AP Zaenal Arifin

Candra Setya Santoso - Okezone
Rabu, 2 September 2009 11:50 wib
Foto: Koran SI
Foto: Koran SI
JAKARTA - Menteri Keuangan memberikan persetujuan kepada Akuntan Publik (AP) atas nama Zaenal Arifin Faqih, untuk aktif kembali memberikan jasa setelah dikenakan sanksi pembekuan izin.

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-485/MK.1/2009 tanggal 20 Agustus 2009, AP Zaenal Arifin Faqih dapat memberikan jasa kembali terhitung sejak  23 Juli 2009, seperti terungkap dalam situs Departemen Keuangan, di Jakarta, Rabu (2/9/2009).

Dengan diberikannya izin ini, diharapkan AP Zaenal Arifin Faqih untuk selalu mematuhi Standar Auditing (SA) Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik.

Sebelumnya izin AP Zaenal Arifin Faqih dengan NIAP 98.1.0504 telah dibekukan untuk jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal 23 Januari 2009 dan berakhir pada tanggal 22 Juli 2009.

Selain itu,  melalui surat  Nomor S-514/MK.1/2009, Menteri Keuangan juga memberikan persetujuan kepada Kantor AP Arifin Faqih, NIKAP 03.2.0571 untuk aktif kembali memberikan jasa. Sebelumnya izin Kantor AP Arifin Faqih telah dibekukan untuk jangka waktu enam bulan terhitung sejak23 Januari 2009 dan berakhir pada 22 Juli 2009. Kantor AP Arifin Faqih dapat memberikan jasa kembali terhitung sejak tanggal ditetapkannya Surat Menteri Keuangan tersebut, yakni 26 Agustus 2009. (css)
TWITTER »
twit