Pengrajin Kayu. Foto: Koran SI
JAKARTA - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) diusulkan ditransformasikan menjadi Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil (KUMK) oleh Center for Policy (CPR) Indonesia.
"Selama ini kita belum punya payung untuk usaha mikro. Makanya perlu kita wadahi," ujar Ketua Komnas Pemberdayaan Keuangan Mikro Indonesia (PKMI) BS Kusmuljono, saat pembukaan Sarasehan Nasional Inovasi Usaha dan Keuangan Mikro, di Wisma Antara, Jakarta, Rabu (2/9/2009).
Selain itu, usulan tersebut sebagai salah satu masukan program 100 hari pertama pemerintah baru periode 2009 - 2014. Di mana usaha menengah dibina secara sektoral dalam lingkungan bisnis yang lebih kompetitif.
Pertimbangannya, jumlah unit usaha dan tenaga kerja ini bisa dibina jika dibentuk KUMK akan lebih banyak dibanding KUKM. Adapun alasan mengapa usaha menengah tidak perlu 'diasuh' dalam suatu kementerian khusus karena usaha menengah sudah bisa di-handle oleh beberapa departemen tertentu atau dapat berdiri sendiri.
Alternatif lain yang ditawarkan untuk menaungi usaha mikro yaitu dengan membentuk Kementerian Usaha Mikro yang berarti menaungi usaha mikro sekira 50.697.659 unit dengan total tenaga kerja 83.647.711 orang. "Hal itu mengingat bahwa usaha mikro bersifat informal dan memerlukan penanganan khusus," tukasnya.
Berdasarkan data, KUKM memayungi total 59.878 unit usaha dengan total tenaga kerja sebesar 7.248.559 orang yang terdiri dari usaha kecil 520.221 unit dengan 3.992.371 orang tenaga kerja dan usaha menengah 39.657 unit dengan 3.256.188 orang tenaga kerja.
Sedangkan jika ditransformasi menjadi KUMK akan memayungi total 51.217.880 unit usaha dengan total tenaga kerja sebanyak 87.640.082 orang yang terdiri dari usaha mikro 50.697.659 unit dengan 83.647.711 orang tenaga kerja dan usaha kecil 520.221 unit dengan 3.992.371 orang tenaga kerja. (ade)