Foto: Koran SI
JAKARTA - Menteri keuangan dapat menghentikan penyidikan tindak pidana bidang perpajakan untuk kepentingan penerimaan negara. Hal ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.03/2009 yang berlaku mulai tanggal 18 Agustus 2009.
Seperti dilansir dari situs Departemen Keuangan, Jakarta, Jumat (4/9/2009), dalam peraturan tersebut ditetapkan bahwa untuk kepentingan penerimaan negara, jaksa agung, atas permintaan menteri keuangan, dapat menghentikan penyidikan paling lama dalam jangka waktu enam bulan sejak tanggal surat permintaan.
Penghentian penyidikan ini hanya bisa dilakukan setelah wajib pajak (WP) melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayarkan atau yang seharusnya tidak dikembalikan serta setelah membayar sanksi administrasi berupa denda sebesar empat kali dari pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang seharusnya tidak dikembalikan.
Prosedur penghentian penyidikan adalah dengan mengajukan permohonan tertulis kepada menteri keuangan dengan tembusan direktur jenderal pajak dilengkapi dengan pernyataan yang berisi pengakuan bersalah dan kesanggupan melunasi pajak serta sanksinya.
Kemudian menteri keuangan akan meminta dirjen pajak untuk meneliti dan memberi pendapat sebagai bahan pertimbangan. Jika menteri keuangan menyetujui permohonan tersebut maka menteri keuangan akan mengajukan surat permintaan penghentian penyidikan kepada Jaksa Agung.
Selanjutnya Jika permintaan tersebut disetujui dan setelah WP menunaikan kewajibannya melunasi, maka akan dikeluarkan Surat
Ketetapan Penghentian Penyidikan oleh Jaksa Agung paling lama dalam jangka enam bulan setelah tanggal surat permintaan menteri keuangan. (css)