Minimum Capital Requirement Bikin Dunia Usaha RI Terbatas

Widi Agustian - Okezone
Rabu, 9 September 2009 13:12 wib
Foto: Koran SI
Foto: Koran SI
JAKARTA - Minimum capital requirement yang ada dalam UU No.4 tahun 2007 tentang perseroan terbatas membuat Indonesia tidak bisa improve dengan baik dalam hal kemudahan berusaha.

Jika minimum capital requirement tersebut tidak ada, maka Indonesia dalam laporan Doing Business 2010 akan berada di posisi medium diperingkat 70, bukan di peringkat 122 seperti sekarang ini.

"Adanya minimum capital requirement yang dimasukkan dalam UU No.4 tahun 2007 tentang PT, membuat Indonesia tidak dapat improve lebih baik. Kalau itu bisa diperbaiki, pertumbuhan dari perbaikan itu, akan membuat Indonesia berada di peringkat 70 atau 71 pada hari ini," kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) M Lutfi, usai paparan Doing Business 2010 oleh IFC di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (9/9/2009).

Selanjutnya, hal tersebut merupakan wewenang dari pemerintah dan DPR untuk mereformasinya. "Bicara hal ini, kita bicara komitmen, pemerintah dan politik, kalau politik ada di DPR. seharusnya pemerintah yang mendatang bisa menciptakan registrasi dari usaha ini dengan lebih baik," jelasnya.

Selain itu, minimum capital requirement yang diberlakukan di Indonesia lebih tinggi jika dibandingkan dengan negara lain. Bahkan Singapura, Thailand, serta Malaysia dan beberapa negara maju lainnya tidak mematok minimum capital requirement tersebut.

"Kami ingin mendukung UKM untuk tumbuh. Karena 60 persen dari perekonomian ada UKM yang tidak terdaftar," jelasnya. (ade)
TWITTER »
twit