Getting time...

Kepala BKPM Akan Surati SBY

Widi Agustian - Okezone
Rabu, 9 September 2009 13:42 wib
Kepala BKPM M.Lutfi. Foto: Koran SI
Kepala BKPM M.Lutfi. Foto: Koran SI
JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) M Lutfi berencana menulis surat ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk mereformasi UU Nomor 4 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas.

Dirinya berharap bahwa Presiden SBY bisa memasukkan reformasi UU tersebut ke dalam program kerja 100 harinya. Adapun UU ini membuat Indonesia tidak bisa improve dengan baik dalam hal kemudahan berusaha.

"BKPM akan mengirim surat kepada Presiden dan kementerian koordinator perekonomian bahwa UU ini sangat mengganggu. Saya akan menulis surat secepatnya," ungkap Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) M Lutfi, usai paparan Doing Business 2010 oleh IFC di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (9/9/2009).

Dirinya menginginkan agar UKM yang saat ini komposisinya sekira 60 persen dan tidak terdaftar, akan bisa mendapatkan pengakuan sebagai badan usaha yang resmi.

"Satu hal yang penting, adalah apa yang diperlukan ini untuk tumbuh lebih baik. Kami ingin mendukung UKM ini untuk tumbuh. Karena 60 persen dari perekonimian ada UKM yang tidak terdaftar," jelasnya.

Selain itu, saat ini proses untuk mengurus registrasi UKM menjadi resmi tersebut sangat sulit dan mahal. Sekarang ini, biaya mengurus akta notaris untuk membentuk badan hukum sebesar Rp5 juta-Rp13 juta. Menurutnya, hal seperti inilah yang bisa membuat kesulitan untuk mendirikan badan usaha.

"Ini menyebabkan kesulitan yang luar biasa untuk meregistrasi itu, untuk itu harus dilakukan reformasi untuk dibuat sesederhana mungkin," imbuhnya.

Yakni, menjadi mudahnya proses untuk mendaftar. Di mana ketika UKM mendaftar, akan langsung mendapat akta notaris, NPWP, serta jaminan untuk mendapatkan pendanaan dari perbankan. "Dengan demikian mereka akan menjadi usaha kecil yang tumbuh menjadi usaha menegah dan besar," tukasnya. (ade)
TWITTER »
twit