Foto: Koran SI.
JAKARTA - Menteri Keuangan membekukan izin usaha Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs Abdulrahman Hasan Salipu selama enam bulan. Pembekuan ini berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor:1070/KM.1/2009 tertanggal 27 Agustus 2009.
Hal ini disebabkan yang bersangkutan melanggar ketentuan Pasal 44 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik, yakni tidak memelihara kertas kerja dan dokumen pendukung lainnya selama 10 tahun.
Selama masa pembekuan izin, KAP Abdulrahman Hasan Salipu dilarang memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik.
KAP tersebut juga wajib memelihara laporan auditor independen, kertas kerja pemeriksaan, dan dokumen lainnya dan tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan. Kemudian, wajib mengimplementasikan Sistem Pengendalian Mutu (SPM) secara penuh dalam pemberian jasa selanjutnya.
Berdasarkan pasal 68 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008, apabila dalam jangka waktu enam bulan sejak berakhirnya masa pembekuan izin KAP tidak melakukan pengajuan permohonan persetujuan untuk memberikan jasa kembali, maka KAP dikenakan sanksi pencabutan izin usaha. (rhs)