Getting time...

Ancora Akan Bayar Denda ke Bapepam

Widi Agustian - Okezone
Senin, 14 September 2009 15:39 wib
Ilustrasi. Foto: Corbis
Ilustrasi. Foto: Corbis
JAKARTA - PT Ancora Indonesia Resorces Tbk (OKAS) memutuskan untuk membayar denda sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Bapepam-LK akibat melanggar ketentuan pasar modal.

Sebelumnya, Bapepam menjatuhkan sanksi berupa denda terhadap induk dan anak usaha PT Ancora Resources (AR) dan PT Ancora Indonesia Resources Tbk (AIR). Dua perusahaan ini dinilai aturan pasar modal sehingga dikenakan denda total Rp1,08 miliar.

"Ancora memutuskan untuk secara penuh patuh terhadap keputusan dari Bapepam dalam memecahkan hal yang terkait dengan laporan keuangan perusahaan tahun buku lalu," kata Presdir OKAS Usman H Darus dalam press conference mengenai penjelasan direksi OKAS terhadap penalties yang diberikan Bapepam, di kantornya, Plaza Marein, Jakarta, Senin (14/9/2009).

Beberapa waktu lalu, Kepala Biro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK Robinson Simbolon mengatakan, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan.

Untuk itu, Bapepam memberikan sanksi denda sebesar total Rp881 juta kepada AR. Pelanggaran pertama AR adalah memberikan suara pada rapat umum pemegang saham yang dilakukan AIR untuk memutuskan penawaran umum terbatas (right issue) I pada 8 September 2008.

Dalam RUPS tersebut ada tujuh pihak yang memberikan suara di mana memiliki hubungan dengan AR sehingga keputusan right issue tersebut merupakan transaksi material dan mengandung benturan kepentingan.

"Tujuh pihak tersebut adalah pemilik manfaat (beneficial owner). AR dan AIR terafiliasi dan tidak bisa hadir dalam RUPS-LB," katanya di Jakarta, akhir pekan lalu.

Untuk kesalahan ini, Bapepam memberi sanksi sebesar Rp500 juta. Selain itu, AR juga terkena denda Rp381 juta karena terlambat melaporkan aksi korporasi tersebut.

Adapun Ancora (OKAS) diganjar sebesar Rp200 juta karena telah melanggar Undang-Undang No 8/1995 tentang Pasar Modal terutama pasal 69 ayat 1. Pencatatan pembelian saham PT Multi Nitrotama Kimia dari Ancora Mining Resourse pada 17 Oktober 2008 tidak sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).

"Laporan wajib disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku. Laporan keuangan juga terjadi kesalahan pencatatan nama bank tempat penyimpanan kas dan setara kas," katanya.

Kesalahan bank yakni mecantumkan CIMB-GK sebagai penyimpan kas, padahal seharusnya Bank Permata Syariah. Ancora mengambil alih TD Resources melalui right issue dengan menerbitkan sejumlah saham baru. Bahana Securities bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi (underwriter) right issue tersebut.

Seperti diketahui, Ancora resmi menjadi pengendali utama PT TD Resources Tbk sejak Oktober 2008 dengan kepemilikan 85,24 persen saham melalui penawaran umum terbatas. (ade)
TWITTER »
twit