Getting time...

Izin Tiga Akuntan Publik Ditetapkan Menkeu

Candra Setya Santoso - Okezone
Jum'at, 18 September 2009 10:16 wib
Foto: Koran SI
Foto: Koran SI
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan sanksi pembekuan izin tiga Akuntan Publik (AP) dan lima Kantor Akuntan Publik (KAP). Pembekuan Izin AP tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik.

Hal tersebut disampaikan dalam situs Departemen Keuangan, Jakarta, Jumat (18/9/2009).

1. AP Basyiruddin Nur

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor: 1093/KM.1/2009 tanggal 2 September 2009. AP Basyiruddin Nur, telah dikenakan sanksi pembekuan selama tiga bulan. Hal ini disebabkan karena yang bersangkutan belum sepenuhnya mematuhi Standar Auditing (SA) - Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan konsolidasian PT Datascrip dan anak perusahaan tahun buku 2007, yang dinilai berpotensi berpengaruh cukup signifikan terhadap Laporan Auditor Independen.

2. AP Hans Burhanuddin Makarao


Berdasarkan KMK Nomor: 1124/KM.1/2009 tanggal 9 September 2009. AP Hans Burhanuddin Makarao, telah dikenakan sanksi pembekuan selama tiga bulan. Hal ini disebabkan karena yang bersangkutan belum sepenuhnya mematuhi SA-SPAP dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan PT Samcon tahun buku 2008, yang dinilai berpotensi berpengaruh cukup signifikan terhadap Laporan Auditor  Independen.

3. AP Dadi Muchidin

Berdasarkan KMK Nomor: 1140/KM.1/2009 tanggal 4 September 2009. AP Dadi Muchidin, telah dikenakan sanksi pembekuan selama tiga bulan. Hal ini disebabkan karena KAP Dadi Muchidin telah dibekukan sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan bahwa izin AP Pemimpin KAP dibekukan apabila izin usaha KAP dibekukan.

4. KAP Dadi Muchidin

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1103/KM. 1/2009 tanggal 4 September 2009, KAP Dadi Muchidin telah dikenakan sanksi pembekuan selama tiga bulan. Hal ini disebabkan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak tiga kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir dan sampai saat ini, KAP Dadi Muchidin masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2008.

5. KAP Matias Zakaria

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1117/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009, KAP Matias Zakaria telah dikenakan sanksi pembekuan selama tiga bulan. Hal ini disebabkan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak tiga kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir dan sampai saat ini, KAP Matias Zakaria masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008.

6. KAP Soejono

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1118/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009, Kantor Akuntan Publik Drs. Soejono telah dikenakan sanksi pembekuan selama tiga bulan. Hal ini disebabkan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak tiga kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir dan sampai saat ini, KAP Soejono masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2005 sampai dengan 2008.

7. KAP Abdul Azis B


Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1119/KM.1 /2009 tanggal 7 September 2009, KAP Abdul Azis B telah dikenakan sanksi pembekuan selama tiga bulan. Hal ini disebabkan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak tiga kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir dan sampai saat ini, KAP Abdul Azis B masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2005, 2007, dan 2008.

8. KAP M Isjwara


Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1120/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009. KAP M. Isjwara, telah dikenakan sanksi pembekuan selama tiga bulan. Hal ini disebabkan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak tiga kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir dan sampai saat ini, KAP Drs M Isjwara masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008. (css)
TWITTER »
twit