Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPnBM Kendaraan Bermotor Dilihat Kapasitasnya

Widi Agustian , Jurnalis-Kamis, 01 Oktober 2009 |12:42 WIB
PPnBM Kendaraan Bermotor Dilihat Kapasitasnya
Ilustrasi. Foto: Corbis
A
A
A

JAKARTA - Permintaan Departemen Perindustrian agar kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc tidak dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPNBM), harus dilihat penggunaan dari kendaraan tersebut.

"Kalau kendaraan kapasitasnya di bawah 1.500 cc, harus dilihat untuk apa? Kalau untuk pribadi harus dikenakan PPNBM, kalau untuk umum baru tidak digunakan," kata Mantan Ketua Panja PPNBM Komisi XI DPR periode lalu Vera Fibrianti yang terpilih kembali menjadi Anggota DPR pada periode 2009-2014 usai pelantikan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2009).

Di sisi lain, dia juga menuturkan, jika pemerintah dalam menyusun peraturan pemerintah (PP) terkait PPNBM ini harus berkonsultasi dengan DPR, yakni komisi keuangan yang terkait dengan masalah ini.

Untuk itu, dia menegaskan, DPR harus akan mengundang Dirjen Pajak agar dapat memberikan penjelasan mengenai PPNBM tersebut. "Kita akan memanggil Dirjen Pajak," imbuhnya.

Selanjutnya, jika PP tersebut sangat diperlukan untuk memperjelas PPNBM. Di mana PP tersebut akan menjadi aturan mengenai kategori jenis barang dan tarifnya.

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement