Foto: Koran SI.
JAKARTA - Pemerintah mensinyalkan untuk memberikan peluang bagi asuransi memberikan penjaminan atas pengerjaan proyek pemerintah yang ditenderkan. Tapi ada syaratnya, yakni memiliki rating khusus yang membuktikan kualifikasinya melakukan penjaminan.
Menurut Sekretaris Utama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahardjo, itu dimungkinkan menyusul adanya usulan industri asuransi untuk dimasukan kembali sebagai penerbit jaminan proyek. Kita sudah dapat surat yang dikirimkan pihak asuransi (Asosiasi Asuransi Umum Indonesia/AAUI). "Mungkin akan kita lihat lagi," ujar Agus di Jakarta.
Agus mengatakan, penghapusan perusahaan asuransi sebagai pihak yang bisa memberikan penjaminan atas pelaksanaan proyek pemerintah telah memancing kritik dan masukan dari industri asuransi dan dunia usaha yang memanfaatkannya. Draft revisi Keppres 80/2003 tentang Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah saat ini hanya mencantumkan bank umum sebagai pihak yang bisa memberikan penjaminan, asuransi tidak, ditanggapi keras para stakeholder terkait.
Berdasar kecenderungan itu, ungkap dia, pemerintah berpotensi melonggarkan aturan penerbit jaminan tersebut. Namun untuk itu, asuransi harus bisa memenuhi kualifikasi penerbit jaminan yang di-rating oleh asosiasi industri terkait.
"Kita minta mereka harus punya rating. Otoritas dunia asuransi harus membuat ratingnya, sehingga mungkin itu masih terbuka," papar dia.
Namun Agus belum bisa memastikan apakah peluang tersebut bisa tercapai seratus persen atau tidak. Menurut dia, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan sosialisasi dan konsultasi draft revisi Keppres yang memayungi tender barang dan jasa itu baik ke pemerintah daerah maupun dunia usaha, termasuk asuransi.
"Keputusan final terakhir (diserahkan ke Presiden untuk diterbitkan) kan minggu-minggu ini. Sekarang masih ada sosialisasi ke daerah dan dunia usaha," tuturnya.
Diketahui, dalam revisi Keppres 80/2003 yang masih terus digodok, industri asuransi dicoret sebagai pihak pemberi jaminan dan menetapkan bank umum sebagai satu-satunya yang berhak menerbitkan jaminan. Sebelum direvisi, asuransi bersama-sama bank umum bisa memberikan jaminan bernama surety bond yang bisa dicairkan bila kontraktor gagal menyelesaikan kewajiban sesuai kontrak.
Pejabat Hubungan Masyarakat AAUI Willy S Dharma menilai, penghapusan asuransi sebagai pemberi jaminan akan merugikan dua pihak, industri asuransi sendiri dan dunia usaha yang memanfaatkan jasanya. Bagi industri asuransi, aturan ini jelas memangkas potensi pasar mereka.
Menurutnya, penjaminan proyek berupa surety bond merupakan pasar industri asuransi yang cukup penting. Kinerja 2008 lalu misalnya, premi di produk surety bond tak kurang dari Rp300-400 miliar dengan beban klaim Rp150-200 miliar.
Sementara bagi dunia usaha (kontraktor) jelas akan membuat pemerolehan jaminan bisa berlangsung lama dibanding asuransi. "Mereka mengeluh bahwa bank lebih lambat dalam menerbitkan bank garansi," tuturnya.
Kritik keras juga pernah disampaikan Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pajak, Fiskal, dan Kepabeanan Hariyadi B Sukamdani. Menurut dia, penghapusan peran industri asuransi sebagai penjamin proyek bisa menyulitkan para pengusaha mengingat bank umum menerapkan aturan setoran jaminan senilai proyek yang dilaksanakan dari kontraktor. Bila demikian, tuturnya, maka ini sama artinya dengan mematikan para suplier atau kontraktor bermodal terbatas. (Zaenal Muttaqin /Koran SI/rhs)