Ilustrasi. Foto: Corbis
JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengusulkan empat hal untuk meningkatkan investasi peningkatan nilai tambah di sektor pertambangan.
Adapun keempat hal tersebut adalah pemberian insentif pajak, jaminan pemerintah untuk menjadi off taker, adanya jaminan dari pemerintah, serta memberikan kemudahan pendanaan terutama kepada BUMN untuk membangun pabrik pengolahan barang tambang.
"Sekarang ini bagaimana kita berstrategi bersama-sama dengan ESDM untuk menciptakan win-win situation," ujar Kepala BKPM M Lutfi di sela-sela Seminar dan Workshop Peluang dan Tantangan Industri dalam Peningkatan Nilai Tambah Mineral Batu Bara Indonesia, di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Rabu (7/10/2009).
Adapun untuk mendorong pembangunan smelter di antaranya pemberian insentif berupa pengurangan pajak penghasilan yang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2008 sebesar 30 persen atau penundaan pembayaran pajak penghasilan setidaknya lima tahun.
"Itu menurut perhitungan kami, tapi Ibu Menkeu mau melihat lebih detail dulu gimana?" tambahnya.
Namun, diakuinya terkadang pemberian insentif juga belum cukup dalam mendorong pengembangan proyek smelter ini. Menurut dia juga dibutuhkan jaminan adanya konsumen yang mau membeli produk yang dihasilkan smelter tersebut, serta juga ada jaminan pendanaan.
"Proyek smelter sama halnya dengan proyek kilang yang keekonomiannya kecil dan risikonya besar harus butuh bantuan pendanaan," tukasnya. (ade)