o1 o2

Economy - Fiskal & Moneter


Cost Recovery Masih dalam Proses

Jum'at, 9 Oktober 2009 - 19:12 wib
text TEXT SIZE :  
Widi Agustian - Okezone
Ilustrasi. Foto: Corbis

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan bahwa cost recovery untuk perusahaan minyak saat ini masih dalam proses. Saat ini pembahasannya sudah di tingkat menteri, di mana ada tiga poin yang harus disepakati.

"Masih dalam proses, interdepth sudah selesai, sekarang di tingkat menteri. Ada tiga poin yang harus disepakati, lalu nanti ditetapkan," tukas Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo saat konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (9/10/2009).

Dia menuturkan, yang menghitung cost recovery bukan Ditjen Pajak, karena sudah diatur sesuai dengan pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Ada temuan BPK keluar peraturan ini. DPR menugaskan kepada Menkeu, diatur UU PPh, dan APBN 2009. Nah pemerintah yang mengatur cost recovery," paparnya.

Dia menambahkan, nantinya cost recovery ini akan diselesaikan oleh DPR dan disosialisasikan ke kontraktor yang memang memerlukan pendekatan tersendiri. Seharusnya cost recovery ini sudah diberlakukan pada 1 Januari 2009 lalu, namun ternyata hal tersebut tidak memungkinkan.

"RPP-nya sudah kita siapkan. Tempo hari ditunggu agar bisa dihitung berapa yang dihitung dari cost recovery. Tadinya DPR minta USD13 juta, tapi kemarin dihitung USD12 juta. Pasti nantinya menunggu RPP, berapa yang dihemat dari cost recovery," pungkasnya.
(ade)

 Ada 0 komentar untuk berita ini. Komentar Anda?
Share
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terikini di http://m.okezone.com
o1 o2
o1 o2

0 komentar

[+lihat komentar]


o1 o2
o1 o2

Berita Lainnya

o3 o4