Pertanyaan:Saya bayar PBB 2 kali untuk tahun 2009, tapi katanya tidak bisa diklaim untuk pengambilan uang yang lebih. Pertanyaannya:
1. Apakah benar pembayaran PBB yang berlebih tersebut tidak dapat dikembalikan? Dasarnya apa?
2. Mengapa pada saat pembayaran yang kedua, tetap diterima. Mestinya ditolak, karena sudah tercatat telah dibayar. Aneh, tapi nyata.
Terima kasih
Erman Yusuf (erman.yusuf@yahoo.co.id)
BSD-SerpongJawaban:Pak Erman, sebab-sebab terjadinya kelebihan pembayaran PBB yang akan dilakukan oleh wajib pajak atas objek pajak tertentu lebih besar dari jumlah PBB yang terutang, disebabkan:
1. Terjadinya perubahan peraturan,
2. Diterbitkan Surat Keputusan Pemberian Pengurangan atas objek Pajak tersebut,
3. Diterbikannya Surat Keputusan Penyelesaian Keberatan atas objek pajak tersebut,
4. Kekeliruan Pembayaran PBB atas objek pajak tersebut.
Nah, menurut penuturan Bapak Erman telah membayar PBB dua kali berdasar Surat Pemberitahuan Pajak PBB (SPPT PBB) untuk tahun 2009. Pada dasarnya kelebihan pembayaran yang Bapak lakukan bisa dikembalikan, namun harus melalui prosedur tententu sbb:
1. Untuk dapat memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran PBB wajib Pajak harus mengajukan permohonan yang akan diajukkan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktur Jenderal Pajak u.p. Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
2. Untuk memastikan bahwa memang benar telah terjadi kelebihan pembayaran PBB dalam satu tahun pajak, Kantor Pelayanan Pajak setempat melakukan penelitian seperlunya.
3. Atas dasar penelitian tersebut Direktur Jenderal Pajak u.p. Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat dapat menerima seluruhnya, sebagian atau menolak permohonan pengembaliaan kelebihan pembayaran tersebut.
Pelaksanaan pemberian kelebihan pembayaran pajak adalah sebagai berikut:
a. Direktur Jenderal Pajak u.p. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak saat diterimanya surat permohonan tersebut harus menerbitkan:
- Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Pajak Bumi Bangunan (SKKPP.PBB), apabila jumlah PBB yang telah di bayar ternyata lebih besar dari seharusnya;
- Surat Pemberitahuan (SPb), apabila jumlah PBB dibayar sama dengan jumlah PBB seharusnya;
- Surat Ketetapan Pajak (SKP), apabila jumlah PBB yang di bayar ternyata kurang dari jumlah PBB yang harus dibayar ternyata kurang dari jumlah PBB yang seharusnya.
b. Apabila jangka waktu 12 (dua belas) bulantersebut terlampaui dan KP.PBB belum menerbitkan keputusan, maka dalam waktu 1 (satu) bulan sejak berakhirnya jangka waktu tersebut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan SKKPP.PBB.
c. Atas dasar SKPP.PBB KP.PBB menerbitkan Surat Pemerintah Membayar Kelebihan Pembayaran PBB (SKMKP.PBB) SPMKP.PBB berisikan perintah kepada Bank Operasional V (Bank Tunggal) untuk melakukan pembayaran sejumlah uang yang disebutkan ke rekening wajib pajak yang bersangkutan.
d. Dalam hal wajib pajak mempunyai utang PBB atas objek lainnya dalam wilayah Daerah Tingkat II (Daerah Tingkat I untuk DKI) yang sama, maka kelebihan pembayaran PBB-nya diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang PBB atas obyek lainnya.
e. Apabila wajib pajak menghendaki, kelebihan pembayaran PBB-nya dapat diperhitungkan dengan penetapan PBB tahun yang akan datang atau disumbangkan kepada negara.
Pak Erman, perlu Bapak ketahui bahwa penerimaan pembayaran pajak tidak dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak namun dapat dilakukan melalui Bank ataupun Kantor Pos. Mereka akan menerima segala macam pembayaran kita terlepas dari apakah pembayaran yang kita lakukan itu salah atau benar.
Oleh karena itu untuk membayar jenis pajak terhutang apa saja harus kita yakinkan dan teliti terlebih dulu apakah jenis pajaknya, tarifnya, mata anggaran peneriman (MAP), kode jenis setoran pajaknya, bulan ataupun tahun pajaknya adalah benar; bila kita salah dalam melakukan pembayaran maka kita harus sedikit berlelah-lelah mengurus formalitas pembetulan setoran pajak kita itu.
Nah, bila terjadi kesalahan pembayaran maka kita harus mengurusnya secara resmi ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan di atas. Jadi hati-hati dan teliti pembayaran pajak Anda secara cermat sebelum membayar pajak ke bank ataupun kantor pos!
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat untuk pembaca rubrik konsultasi perpajakan di www.okezone.com ini. Terima kasih.
Afdal Zikri Mawardi, Partner
Konsultan Pajak MUC Consulting Group
Email: afdalzikri@mucglobal.com
Web: www.mucglobal.com
Blog: http://afdalzikri.wordpress.com (
//jri)