MEDAN - Terdapat tujuh rekomendasi tentang bagi hasil perkebunan sebagai pertimbangan bagi pemerintah pusat dan DPR RI. Usulan itu untuk menjaga keseimbangan pusat dan daerah.
"Ketujuh rekomendasi itu akan jadi pedoman bagi DPR RI untuk mengupayakan keadilan dalam pembagian dana hasil perkebunan antara pemerintah pusat dan daerah," ujar pengamat ekonomi Sumut Polin LR Pospos di Medan, Sumbar, Senin (12/10/2009).
Ketujuh rekomendasi itu di antaranya perlunya revisi terhadap UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Karena dalam UU tersebut belum diatur mengenai pembagian hasil dari produksi perkebunan daerah.
Rekomendasi lainnya agar pajak ekspor diatur kembali dan kemudian juga dibagikan ke daerah. Sementara dalam pengelolaan dana tambahan bagi hasil diperlukan transparansi antara data dan hasil sebenarnya.
Selain itu, diharapkan juga dukungan dari DPD RI dan DPR RI untuk memperjuangkan bagi hasil perkebunan sebagai sumber penerimaan bagi daerah. Karena penerimaan ini dapat mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) untuk dimaksimalkan dalam pembangunan daerah.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumut bekerja sama dengan DPD RI telah mengadakan seminar nasional untuk membahas mengenai dana bagi hasil perkebunan ini. Seminar tersebut dihadiri perwakilan dari 18 provinsi lainnya yang juga turut memperjuangkan bagi hasil perkebunan ini, yakni NAD, Riau, Sumsel, Sumbar, Jambi, Lampung, Bengkulu, Kalbar, Kaltim, Kalsel, Kalteng, Jatim, Jateng, Jabar, Sulteng, Sultra dan Papua.
Sementara itu, bagi hasil sektor perkebunan sebagai PAD telah digagas sejak 1991. Bahkan usulan ini telah pernah disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri di masa tersebut.
(Rani Hardjanti)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.