Getting time...

Anak Usaha Bayan Digugat Uwon Bin Katok

Widi Agustian - Okezone
Rabu, 14 Oktober 2009 15:34 wib
Foto: Koran SI.
Foto: Koran SI.
JAKARTA - Anak perusahaan PT Bayan Resources Tbk (BYAN), PT Gunungbayan Pratamacoal (GBP), digugat secara perdata atas masalah lahan pertambangan batu bara.

Hal tersebut seperti yang diungkapkan oleh Dirut BYAN Chin Wai Fong dalam keterbukaan informasi di BEI, di Jakarta, Rabu (14/10/2009).

"PT Gubung Bayan Pratamacoal (GBP) telah didaftarkan sebagai salah satu tergugat oleh Uwon Bin Katok dan kawan-kawan," jelasnya.

Dijelaskannya, para penggugat mengklaim ada sebagian kecil lahan milik GBP tumpang tindih dengan lahan para tergugat tersebut. Dimana, GBP yang merupakan tergugat IV  melakukan pembebasan lahan dari tergugat I dan tergugat II, dengan dibantu tergugat III tidak mencangkup lahan yang diklaim milik penggugat.

Sayangnya tidak dirincikan seberapa luas lahan pertambangan milik anak perusahaan BYAN tersebut, serta berapa nilai dari tanah yang diperdebatkan tersebut. (rhs)
TWITTER »
twit