Pertanyaan:Bagi yang punya anak, diberi batas PTKP sebesar Rp1,2 juta/tahun/anak atau Rp100 ribu/bln/anak. Apakah penentuan PTKP Rp100 ribu itu mengandung makna bahwa seorang anak sudah cukup diberi Rp100 ribu untuk kebutuhan hidupnya yang layak? Atau ada makna lain.
Terima kasih atas komentarnya.
David Ruslan (ruslan_david@yahoo.co.id)
Alamat: Wahai-Masohi Maluku tengahJawaban:
Yth Bapak David Ruslan,
Sejak Januari 2009, besaran PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) yang dapat diperhitungkan Wajib Pajak adalah:
a. Rp15.840.000,00 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
b. Rp1.320.000,00 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
c. Rp15.840.000,00 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami; dan
d. Rp1.320.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Mengacu pada besaran PTKP di atas, dapat dikatakan bahwa besaran PTKP tersebut pada kenyataannya jauh di bawah kebutuhan hidup yang sebenarnya dari sebagian besar Wajib Pajak. Untuk anak yang menjadi tanggungan wajib pajak misalnya, biaya yang dapat diperhitungkan hanyalah Rp110.000/bulan.
Akan tetapi sekadar meluruskan, PTKP pada dasarnya memang tidak difungsikan sebagai
adjustment atas biaya hidup wajib pajak selama setahun. Hal ini disebabkan negara kita memang tidak menggunakan pendekatan biaya hidup seperti negara-negara lainnya. Meski demikian, pemerintah semakin berupaya agar besaran PTKP dapat mendekati biaya hidup yang sebenarnya dari sebagian besar wajib pajak.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat untuk pembaca rubrik konsultasi perpajakan di www.okezone.com ini. Terima kasih.
Afdal Zikri Mawardi, Partner
Konsultan Pajak MUC Consulting Group
Email: afdalzikri@mucglobal.com
Web: www.mucglobal.com
Blog: http://afdalzikri.wordpress.com (
//jri)