Foto: Koran SI
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) menetapkan pajak pertambahan nilai (PPn) yang terutang atas penyerahan Bahan Bakar Nabati (BBN) di dalam negeri oleh Pengusaha Kena Pajak ditanggung Pemerintah, dengan pagu anggaran sebesar Rp180 miliar.
Disampaikan Kepala Biro Humas Depkeu Harry Z Soeratin, di Jakarta, Rabu (21/10/2009), BBN yang dimaksud dalam Peraturan Menkeu Nomor 156/PMK.011/2009 adalah bahan bakar yang berasal dari bahan-bahan nabati dan/atau dihasilkan dari bahan-bahan organik lain, yang terdiri dari Biodesel Murni (B100), Bioetanol Murni (E100), dan Minyak Nabati Murni (0100).
Kebijakan yang berlaku sampai dengan 31 Desember 2009 tersebut ditetapkan dalam rangka mengurangi dampak perubahan iklim serta mendukung sasaran kebijakan energi nasional berupa terwujudnya energi (primer) mix yang optimal. (css)