Getting time...

Menkeu Tetapkan Syarat Penyedia Pita Cukai

Rani Hardjanti - Okezone
Sabtu, 24 Oktober 2009 14:07 wib
Foto: Koran SI.
Foto: Koran SI.
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan syarat perusahaan penyediaan pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya. Persyaratan ini harus dipenuhi guna pelaksanaan pelelangan penyediaan pita cukai dan tanda cukai lainnya.

Persyaratannya, antara lain adalah memiliki pengalaman dan kemampuan dalam melakukan pencetakan dokumen sekuriti yang telah digunakan lembaga pemerintah dalam kurun waktu empat tahun terakhir.

Syarat selanjutnya, memiliki catatan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik (AP) atau aparat pemeriksa fungsional pemerintah dengan opini wajar tanpa pengecualian dalam kurun waktu dua tahun terakhir.

Selain itu, terdapat syarat-syarat teknis yang juga harus dipenuhi, antara lain memiliki sistem monitoring dan pelaporan secara elektronik yang dapat diintegrasikan dengan sistem Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Khusus untuk penyediaan pita cukai memiliki mesin cetak yang mampu mencetak dengan spesifikasi desain pita cukai yang ditetapkan dengan kapasitas produksi dari seluruh mesin minimal 700 ribu lembar pita cukai per hari secara berkesinambungan.
Kontrak untuk penyediaan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya tahun 2010 dilakukan dengan kontrak tahun tunggal.

Demikian dikatakan oleh Kabiro Harry Z Soeratin, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu (24/10/2009).

Menurut Harry, persyaratan ini dilakukan dalam rangka penyediaan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang dilaksanakan sesuai dengan asas keamanan, kontinuitas, efektifitas, efisiensi, dan guna memberikan kesempatan yang sama untuk perusahaan penyedia pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya, terhitung sejak 12 Oktober 2008.

Persyaratan ini dilakukan melalui Peraturan Menkeu (Permenkeu) Nomor 157/PMK.04/2009 mengenai penetapan perusahaan penyediaan pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya.

"Pada saat Permenkeu ini mulai berlaku, Permenkeu nomor 123/PMK.04/2007 beserta perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi," pungkas Harry. (rhs)
TWITTER »
twit