Getting time...

Anak Usaha Bayan Digugat Rp1,64 Miliar

Widi Agustian - Okezone
Selasa, 10 November 2009 10:36 wib
Ilustrasi. Foto: Corbis
Ilustrasi. Foto: Corbis
JAKARTA - Anak perusahaan PT Bayan Resources Tbk (BYAN), PT Gunung Bayan Pratama Coal (GBP) digugat secara perdata dengan nilai Rp1,64 miliar. Gugatan ini terkait dengan lahan seluas tujuh hektare (ha) yang dibebaskan perseroan di Kota Bangun, Kutai Kertanegara.

Hal tersebut seperti yang disampaikan Direktur Utama BYAN Chin Wai Fing dalam keterbukaan informasi di BEI, Jakarta, Selasa (10/11/2009).

Dia menjelaskan, penggugat menuturkan jika lahan yang dibebaskan oleh perseroan adalah seluas 13 Ha. "GBP telah melakukan pemeriksaan di lapangan dan untuk sementara waktu diketemukan ketidaksesuaian dengan kondisi di lapangan, termasuk mengenai luas tanah yang digugat adalah 13 Ha, sementara GBP hanya membebaskan seluas tujuh Ha," katanya.

Penggugat mendetailkan gugatannya, antara lain ganti rugi atas tanah seluas 13 Ha dengan nilai Rp1,3 miliar, ganti tugi tanaman di atas lahan tersebut dengan nilai Rp260 juta, serta fee (royalty) sebesar Rp80 juta.

Selain GBP, ada tiga pihak lain yang menjadi tergugat dalam masalah tanah ini. Termasuk camat kecamatan Kota Bangun, Kutai Kertanegara.  (ade)
TWITTER »
twit