Foto: Corbis
JAKARTA - McDonald's (McD) Corporation mengingatkan Bambang Rachmadi, bahwa dirinya sudah tidak lagi memiliki hak apapun untuk menggunakan aspek-aspek dari McDonald's.
"Kami sudah mengingatkan Bambang Rachmadi bahwa ia sudah tidak lagi memiliki hak apapun untuk menggunakan aspek-aspek dari McDonald's dan harus menghentikannya," tukas manajemen McD Corporation dalam keterangan tertulisnya kepada okezone, di Jakarta, Selasa (10/11/2009).
Aspek-aspek tersebut berupa perjanjian yang meliputi klausul-klausul mengenai apa saja yang akan terjadi apabila hak waralaba berakhir, termasuk ketentuan adanya non-compete period, pengembalian manual dan informasi rahasia lainnya milik McDonald's, dan hilangnya hak untuk menggunakan merek dagang, produk, resep, perlengkapan dan sistem operasional proprietary McDonald's.
Sebelumnya, McD Corporation yang berpusat di Amerika Serikat (AS) meminta agar restoran yang didirikan oleh mantan pemilik McD Indonesia Bambang N Rachmadi, yakni ToniJack's menghentikan kegiatan operasionalnya. McD Corporation pun mengirim surat resmi kepada Bambang pada 30 September lalu.
Namun, Bambang secara tegas mengabaikan permintaan tersebut. "Hal tersebut terjadi karena ketukan dari pihak McD terhadap ToniJack's yang diyakini mereka akan merebut konsumen dari McD," katanya saat bertemu wartawan akhir pekan lalu.
Adapun menurut pihak McD Corporation, Bambang tidak lagi memiliki hak waralaba McDonald's. Seluruh haknya untuk menjalankan bisnis restoran McDonald's telah dicabut dikarenakan pelanggaran serius yang dilakukannya terhadap perjanjian hukum yang ditandatanganinya pada saat dia menjadi pemegang hak waralaba McDonald's.
Di sisi lain, Bambang mengakui bahwa ToniJack's telah dijual kepada Didit Permana yang saat ini menjabat sebagai direktur utama restoran cepat saji itu, sebelum 30 September lalu. Tepatnya, saat tanggal habis masa beroperasi McD Indonesia yang dimiliki Bambang. "Permasalahan dengan pihak McD AS adalah tanggung jawab saya dan sama sekali tidak ada korelasinya dengan ToniJack's," kata Bambang.
Sementara itu, Didit menegaskan, tuntutan McD salah alamat bila meminta Bambang untuk menutup ToniJack's. "Perlu kami tegaskan bahwa Bambang secara administratif maupun operasional tidak terdapat di dalamnya," jelas Didit.
Sekadar informasi, McDonald Corporation merupakan restoran cepat saji terbesar di dunia dan memberikan lisensi waralabanya di seluruh dunia dan berpusat di AS. Pihaknya yang memberikan lisensi waralaba untuk konsumen yang ingin membuka restoran ini.
Sementara McDonald Indonesia sekarang dipegang oleh PT Rekso Nasional Food yang juga memegang brand Sosro. Maka dari itu, McDonald Indonesia tidak ada hubungannya dengan permasalahan McDonald Corporation yang menggugat ToniJack's untuk menghentikan operasionalnya karena manajemen mereka berbeda. (ade)