Getting time...

Mendag Minta BPKN Bisa Bantu PR Depdag

Candra Setya Santoso - Okezone
Senin, 16 November 2009 14:37 wib
Mendag Mari Elka Pangestu. Foto: Widi Agustian/Okezone.com
Mendag Mari Elka Pangestu. Foto: Widi Agustian/Okezone.com
JAKARTA - Perlindungan konsumen dinilai masih perlu terus ditingkatkan dan ditegakkan penerapannya di Indonesia. Maka dari itu, anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang baru saja dilantik diharapkan bisa meningkatkan kinerjanya lebih optimal.

"Kita harapkan dengan pelantikan anggota baru, BPKN dapat lebih optimal dalam membantu pekerjaan rumah Departemen Perdagangan dalam memberi saran, rekomendasi, dan pertimbangan terkait kebijakan dan penerapan perlindungan konsumen di Indonesia," ujar Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, dalam kata sambutannya dalam acara pelantikan 20 anggota BPKN periode 2009-2010, di Gedung Depdag, Jakarta, Senin (16/11/2009).

Berbagai isu perlindungan konsumen erat kaitannya dengan parameter keselamatan, kesehatan, dan keamanan konsumen. Hal ini berhubungan dengan penerapan standar mutu suatu produk yang diproduksi dan diperdagangkan, serta informasi yang benar, jelas, dan jujur terkait dengan iklan atau informasi pada label, serta perilaku dalam cara menjual.

Mendag menambahkan, pembangunan perlindungan konsumen di Indonesia memiliki urgensi nasional yang tinggi dalam rangka mewujudkan visi pembangunan perlindungan konsumen Indonesia yang bermartabat dan pelaku usaha yang bertanggung jawab.

"Untuk itu pemerintah memerlukan dukungan masyarakat dan dunia usaha, khususnya dunia usaha nasional guna dapat membangun perlindungan konsumen secara berkelanjutan, sehingga menjamin kepastian hukum dalam perlindungan konsumen," ungkapnya.

Keanggotaan BPKN yang dilantik hari ini telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80/P Tahun 2009, tanggal 11 Oktober 2009. BPKN dibentuk sesuai dengan amanat udang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2001.

BPKN berfungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia.  (ade)
TWITTER »
twit