Foto: Koran SI.
JAKARTA - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) memberi batas waktu hingga 30 November 2009 kepada PT Carrefour Indonesia untuk mengajukan opsi keberatan atas keputusan yang dijatuhkan KPPU karena praktek monopoli.
"Kemarin Senin (16/11/2009) sudah disampaikan ke pengacara carrefour, dalam waktu 14 hari ke depan kita lihat apakah mereka akan mengajukan keberatan atau tidak," ujar Direktur Komunikasi KPPU A Junaidi dalam pesan singkat kepada okezone, di Jakarta, Selasa (17/11/2009).
Dikatakannya, jika nanti Carrefour mengajukan keberatan maka KPPU akan mendapatkan pemberitahuan dan panggilan dari pengadilan. Namun, jika dalam tempo yang sudah ditentukan (14 hari) Carrefour tidak mengajukan keberatan, maka keputusan KPPU tersebut berlaku mutlak (inkracht van gewijsde)
"Tapi jika melewati 14 hari mereka tidak mengajukan keberatan berarti putusan inkracht van gewijsde," tukasnya.(rhs)