Getting time...

Penyesuaian Tarif Cukai Pengusaha 25 April 2010

Ade Hapsari Lestarini - Okezone
Jum'at, 20 November 2009 14:49 wib
Ilustrasi. Foto: Corbis
Ilustrasi. Foto: Corbis
JAKARTA - Departemen Keuangan (Depkeu) menetapkan keputusan penyesuaian golongan pengusaha pabrik yang mulai berlaku pada 25 April 2010 serta keputusan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau yang mulai diberlakukan pada 25 Oktober 2010.

Seperti diungkapkan dalam situs resmi Departemen Keuangan, di Jakarta, Jumat (20/11/2009), penetapan penyesuaian tarif cukai itu karena kenaikan golongan tahun 2010.

Ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 181/PMK.011/2009 mengenai tarif cukai hasil tembakau dan peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang tata cara penempatan tarif cukai hasil tembakau.

Hal-hal yang berkaitan dengan tarif cukai hasil tembakau yang baru yaitu hasil tembakau jenis SKM, SPM, SKT, SPT, SKTF, dan SPTF mengalami kenaikan golongan pengusaha pabrik untuk 2010 dan berlaku setelah enam bulan sejak tanggal keputusan dikeluarkan.

Perhitungan penetapan tarif cukai atas masing-masing merek hasil tembakau yang HJE-nya naik berbeda-beda sesuai dengan jenisnya yang berkisar antara Rp15 hingga Rp40 per batang masih berlaku dan dilakukan oleh Kepala Kantor tanpa permohonan dari pengusaha pabrik hasil tembakau atau importir.

Untuk merek baru dilakukan oleh Kepala KPPBC atas pengusaha pabrik hasil tembakau atau importir yang berdasarkan permohonan pengusaha pabrik atau importir.

Pengusaha pabrik hasil tembakau pada 2009 produksinya kurang dari batasan jumlah pabrik yang berlaku bagi pengusaha pabrik hasil tembakau, maka dapat mengajukan permohonan penurunan golongan kepada kepala kantor yang dilaksanakan paling lambat Januari 2010.

Ini dilakukan sebelum dokumen pemesanan kapita cukai untuk pertama kali diajukan. Dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai  menetapkan petunjuk pelaksanaan Tata Cara Penetapan Tarif Cukai yang diatur melalui surat edaran Nomor: SE- 27/BC/2009.  (ade)
TWITTER »
twit