Foto: Koran SI
JAKARTA - Departemen Pekerjaan Umum (PU) menargetkan pembangunan jalan tol sepanjang 800 km dalam lima tahun ke depan. Percepatan pembebasan lahan menjadi kunci pencapaian target tersebut.
"Dari total target tersebut, sepanjang 650 km di antaranya merupakan proyek Tol Trans Jawa. Dalam waktu dekat ini, ada tiga ruas tol yang selesai dan beroperasi yaitu Bogor Ring Road Seksi I,Kanci-Pejagan, dan W1. Itu masuk program 100 Hari Departemen PU," ujar Wakil Menteri PU Hermanto Dardak di Jakarta kemarin. Hermanto menambahkan, selain Tol Trans Jawa,Departemen PU juga akan menyelesaikan pembangunan jalan tol di antaranya JORR W1 Kebun Jeruk-Penjaringan, W2 Kebun Jeruk Ulujami, Tol Tanjung Priok,Cileunyi-Sumedang- Dawuan, Bandung Intra Urban, Medan-Kualanamu, dan Medan- Tebing Tinggi.
Menyangkut pembebasan lahan yang menjadi kendala utama dalam pembangunan tol di Indonesia, Hermanto mengatakan bahwa pihaknya meyakini instrumen pembebasan lahan yang ada sudah cukup baik untuk mendukung pencapaian target tersebut. Mekanisme yang telah tersedia antara lain land capping dan pendanaan melalui badan layanan umum (BLU).Pemerintah juga telah menggunakan jasa tim penilai independen serta menerapkan sistem konsinyasi di pengadilan untuk beberapa ruas yang lahannya sulit dibebaskan.
Sebelumnya Menteri PU Djoko Kirmanto mengatakan bahwa dukungan untuk pembangunan jalan tol saat ini belum optimal dalam rangka mendorong percepatan realisasi pembangunan. Karena itu,Departemen PU akan merampungkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) pembebasan lahan paling lambat pada Januari 2010. "Departemen PU sebagai koordinator, untuk sementara pemerintah akan memberikan perppu dahulu, tetapi untuk jangka panjang diperkuat melalui undang-undang yang harus rampung dalam setahun," katanya.
Perppu tersebut revisi UU No 20/1961 tentang Pencabutan Hak- Hak Tanah dan Benda di Atasnya, dan Perubahan Perpres No 36/2005 dan Perpres No 65/2005 yang juga mengatur soal lahan. Dalam perppu tersebut akan ditambah pasal yang mengatur bahwa tanah yang telah ditetapkan untuk kepentingan umum, hak kepemilikannya tercabut demi hukum. Tambahan pasal ini akan menghapus pencabutan hak tanah yang selama ini harus dilakukan presiden melalui usulan kepala daerah. Saat ini perppu tersebut sudah masuk tahap pembahasan teknis bersama Badan Pertanahan Nasional, Kantor Menko Perekonomian, Sekretaris Kabinet, dan sejumlah pemda.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Tol Indonesia (ATI) Fatchur Rochman menilai, target yang ditetapkan Departemen PU terbilang realistis.Namun, untuk mendukung target itu,pemerintah harus menyelesaikan undangundang tentang pembebasan lahan serta Perpres 67 tentang Kerja Sama Pemerintah dan Swasta.
(Arif Dwi Cahyono/Koran SI/css)