JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyampaikan hasil pemeriksaan investigatif kasus Bank Century dalam lima kelompok temuan pemeriksaan.
"Laporan tersebut terdiri dari 570 halaman yang terdiri dari lima kelompok temuan pemeriksaan," ujar Ketua BPK Hadi Purnomo saat konferensi pers, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (23/11/2009).
Lima inti laporan audit investigatif BPK adalah, pertama, proses merger dan pengawasan Bank Century oleh Bank Indonesia; kedua, pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek atau FPJP; ketiga penetapan Bank Cantury sebagai bank gagal berdampak sistemik dan penganganannya pleh Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS.
Â
Keempat, penggunaan dana FPJP dan Penyertaan Modal Sementara atau PMS; dan kelima praktik-praktik tidak sehat dan pelanggaran-pelanggaran ketentuan oleh pengurus bank, pemegang saham, dan pihak-pihak terkait dalam pengelolaan Bank Century yang merugikan perseroan.
"Pemeriksaan investigatif atas kasus Bank Century oleh BPK atas permintaan DPR melalui surat DPR Nomor PW/5487/DPRRI/IX/2009 tanggal 1 September 2009 perihal permintaan audit invetigatif pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap Bank Century," ungkap Hadi.
(Nurfajri Budi Nugroho)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.