Lantai Bursa. Foto: Koran SI
JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memberlakukan secara efektif peraturan tentang short selling dan margin yang lama jika dalam satu bulan ke depan pembahasan draf usulan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) belum juga rampung.
"Jika usulan tersebut tidak selesai dibahas, automatis peraturan lama akan diberlakukan," kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Wan Wei Yiong di Jakarta, Selasa (24/11/2009).
Dia mengatakan, hingga kini BEI belum menerima salinan draf usulan APEI yang saat ini tengah dibahas di Bapepam-LK. Draf yang dimaksud adalah usulan perubahan peraturan bursa II-H dan peraturan Bapepam-LK Nomor V.D.6 tentang Pembiayaan Penyelesaian Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah.
Menurut dia, saat ini otoritas bursa masih memberlakukan peraturan peralihan tentang transaksi marjin dan short selling. Jika usulan APEI tidak rampung, maka BEI akan memberlakukan peraturan yang lama yaitu II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Marjin dan Short Selling.
Pada November 2009, BEI mengkategorikan daftar saham margin yang tercatat sebanyak 38 saham. Namun, Yiong mengatakan, meskipun mengikuti parameter fundamental peraturan II-H jumlah efek margin diperkirakan tidak berkurang banyak. Alasannya, nilai transaksi di bursa sudah naik signifikan dibanding awal tahun pada saat peraturan tersebut dibuat.
Kepala Biro Transaksi Lembaga Efek Bapepam-LK Nurhaida pernah mengatakan, draft transaksi margin dan short selling yang diusulkan APEI kemungkinan tidak akan rampung dalam satu bulan ke depan. Pasalnya, jelas dia, usulan tersebut masih harus mencapat masukan dari berbagai pihak. "Dari kita kan masih harus dibahas lagi dengan meminta masukan bursa dan pihak lainnya," katanya. (Whisnu Bagus /Koran SI/ade)