JAKARTA - Ketua Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) Lily Widjaja mengatakan, draf usulan APEI sudah disampaikan kepada Bapepam-LK pada pekan lalu.
"Seperti permintaan Bapepam-LK pada 5 November 2005, kami harus menyampaikan usulan tersebut secara tertulis," kata Lily, di Jakarta, Selasa (24/11/2009).
Diketahui, draf usulan APEI menyatakan daftar saham marjin disamakan dengan daftar LQ-45. Selain itu, review untuk saham marjin sebaiknya dilakukan tiga atau enam bulan sekali tidak seperti selama ini yang dilakukan setiap bulan.
Lily juga pesimistis draf usulannya akan selesai dibahas dalam jangka satu bulan ini. Namun menurutnya, anggota bursa (AB) tidak berkeberatan jika memang peraturan lama akan diberlakukan. "Kita akan mengikuti semua peraturan yang ada, kalau memang usulan kita tidak selesai dibahas," ujar Lily.
Lily menjelaskan, dalam usulan APEI disebutkan perubahaan daftar saham marjin sehingga jumlah efek yang bisa ditransaksikan lebih banyak. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas di pasar modal. "Namun tentu saja dengan pertimbangan risiko yang terukur," katanya.
Menurut dia, jika peraturan yang lama diterapkan, diperkirakan jumlah efek yang bisa ditransaksikan dengan menggunakan pembiayaan marjin akan berkurang.
Pasalnya, kriteria fundamental yang ditetapkan dalam peraturan II-H lebih ketat dibanding dengan peraturan peralihan yang digunakan saat ini.
Dalam peraturan II-H dijelaskan, selama enam bulan saham-saham tersebut ditransaksikan di bursa rata-rata harus memiliki nilai harian di pasar reguler minimal Rp10 miliar. Sedangkan dalam peraturan peralihan hal tersebut diubah menjadi Rp5 miliar.Â
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.