Ilustrasi
JAKARTA - Departemen Pekerjaan Umum (PU) menginginkan jalan nasional yang ada (eksisting) tidak digunakan untuk pengembangan angkutan umum massal berbasis bus (Bus Rapid Transit/ BRT). Moda transportasi tersebut diharapkan menggunakan jalan baru yang ada di samping jalan nasional tersebut.
"Kalau menggunakan jalan nasional itu akan memengaruhi kelancaran jalan," kata Wakil Menteri Pekerjaan Umum Hermanto Dardak di Jakarta kemarin. Menurut dia, pembangunan jalan nasional oleh pemerintah didesain untuk angkutan jarak jauh. Dengan demikian, bila dimanfaatkan untuk pembangunan BRT dikhawatirkan akan mengganggu arus lalu lintas yang sudah ada.
Namun, Hermanto mengatakan, untuk rute tertentu hal tersebut dapat dipahami jika memang kondisinya memang tidak memungkinkan seperti pada koridor Cawang-Grogol, Jakarta. Tetapi, bila memanfaatkan pada jalur lain, pemerintah masih harus mengkajinya serta analisis dampaknya terhadap arus lalu lintas.
Dia menjelaskan, bila jalan nasional sudah digunakan untuk BRT, maka penggunaan jalan tersebut oleh angkutan lain tidak dapat secara maksimal. Ini mengingat BRT akan ada pemberhentian, sedangkan yang dipikirkan pemerintah sekarang adalah bagaimana dapat memperlancar arus barang jarak jauh.
Tetapi, kata dia, jika jalan nasional yang sudah dilebarkan dan ada tambahan jalur baru maka hal itu dapat dimungkinkan untuk dimanfaatkan jalur BRT. Bila belum ada dan hanya memanfaatkan yang lama ini akan sulit dapat dilakukan."Arus logistik akan terhambat jika jalan nasional dipakai untuk transportasi jarak pendek seperti BRT," katanya.
Sebelumnya Direktur Bina Sistem Transportasi Perkotaan Departemen Perhubungan Elly Sinaga mengatakan, Departemen PU tidak berminat membangun jalur khusus BRT. Padahal pemerintah provinsi kesulitan membuat jalur tersebut karena keterbatasan dana dan kepemilikan lahan. (Arif Dwi Cahyono/Koran SI/css)