o1 o2

Economy - Industri


Bambang Bantah Tak Kembalikan Hak Sewa ke McD

Kamis, 26 November 2009 - 10:22 wib
text TEXT SIZE :  
Nurfajri Budi Nugroho - Okezone
(Foto: Corbis)

JAKARTA - Pengusaha nasional Bambang N Rachmadi membantah tudingan McDonald's bahwa pihaknya mengalihkan hak sewa dan peralatan kepada pihak lain. Public Relation Bambang, Richard E Paul, membantahnya.

"Tidak ada yang tidak dikembalikan," tegas Paul saat dihubungi okezone, Kamis (26/11/2009).

Dalam keterangan tertulisnya, Paul bahkan menuding McDonald's melakukan pelanggaran hukum dan penipuan yang cukup serius dan merugikan Bambang sebagai partner lokal. Atas dugaan itu, Bambang telah mengajukan tuntutan hukum terhadap McDonald's ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Adapun materi-materi tuntutannya mencakup seluruh kecurangan yang telah dilakukan oleh McDonald's di dalam perusahaan joint venture PT Bina Nusa Rama antara McDonald's dan Bambang," ujar Richard.

Dipaparkannya, selama beroperasi di Indonesia sejak 1991-2008 McDonald's diperkirakan mengeruk keuntungan sebesar USD 190 juta, dengan bagian terbesar didapat melalui royalty, franchise fee, dan  bunga pinjaman.

"Sedangkan Bambang Rachmadi sendiri tidak pernah mendapatkan pembagian laba sepeser pun, karena memang tidak ada dividen dan perusahaan joint venture tersebut dibuat rugi sebesar USD130 juta oleh McDonald's, selain meninggalkan utang sebesar USD150 juta," urainya.

Selain itu, di dalam perusahaan joint venture di mana Bambang adalah satu-satunya partner lokal, Paul menduga McDonald's telah mencederai undang-undang perseroan dan perjanjian joint venture serta kesepakatan kerja sama yang telah ditandatangani.

"Dalam perjanjian-perjanjian tersebut tercantum apabila akan dilakukan penjualan saham, Bambanglah yang mendapatkan hak prioritas pertama untuk membeli terlebih dahulu," jelas dia.

Namun, lanjutnya, pihak McDonald's menghindar dari perjanjian yang telah ditandatanganinya dengan melakukan penjualan kepada Grup Teh Botol Sosro melalui asset purchase agreement (APA). "Hal itu yang kami anggap ilegal dan  bukan melalui penjualan saham, di mana seluruh restoran berikut bahan baku, seluruh  karyawannya, dan termasuk lisensi waralaba pun dialihkan kepada Grup Teh Botol Sosro," bebernya.

"Ditengarai, meskipun McDonald's adalah sebuah perusahaan besar, tetapi tidak mempunyai etika bisnis, dan kerap kali melakukan pelanggaran hukum di Indonesia," tuding Paul.(jri)

 Ada 0 komentar untuk berita ini. Komentar Anda?
Share
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terikini di http://m.okezone.com
o1 o2
o1 o2

0 komentar

[+lihat komentar]


o1 o2
o1 o2

Berita Lainnya

o3 o4