JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memaparkan, dana sebesar Rp6,7 triliun yang dikucurkan untuk Bank Century sebanayak 59 persen atau setara Rp4,02 triliun di antaranya digunakan untuk membayar kewajiban bank kepada 8.577 nasabah penyimpan.
Hal ini diungkapkan Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani, dalam siaran persnya seperti dikutip okezone, di Jakarta, Selasa (1/12/2009).
Sementara dana Rp2,25 triliun atau 33 persen masih berupa aset Bank Century dalam bentuk SBI/FASBI/SUN/GWM, dan sisanya sebesar Rp490 miliar atau delapan persen digunakan untuk membayar pinjaman antarbank, FPJP, biaya RTGS, dan denda GWM dan pembelian valas.
Penetapan biaya penanganan ini dilakukan dalam empat tahap yang merupakan satu kesatuan yang utuh. Dalam rangka akuntabilitas, penetapan tersebut didasarkan pada data Bank Indonesia (BI) dan data dari manajemen Bank Century serta hasil audit Kantor Akuntan Publik yang di-assess (audit) oleh BI.
Sementara itu, dari 8.577 nasabah penyimpan yang menarik simpanannya, sebanyak 7.770 atau 91 persen di antaranya merupakan nasabah perorangan dan sebanyak 807 atau sembilan persen merupakan nasabah BUMN/korporat.
"Jumlah pembayaran kepada nasabah perorangan tercatat sebesar Rp3,27 triliun atau 81 persen dari total penarikan simpanan," kata Firdaus.
Adapun penarikan oleh nasabah penyimpan dengan nilai kurang dari Rp2 miliar dilakukan oleh 8.249 nasabah (96 persen) dengan total penarikan sebesar Rp2,19 triliun (54 persen).
Sedangkan penarikan oleh nasabah penyimpan dengan nilai lebih dari Rp2 miliar dilakukan oleh 328 nasabah (empat persen) dengan total penarikan sebesar Rp1,83 triliun (46 persen) dengan rata-rata penarikan sebesar Rp5,6 miliar per nasabah.Â
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.