Darwin & Mustafa Teken MoU Peningkatan Layanan BBM

Andina Meryani - Okezone
Selasa, 1 Desember 2009 16:09 wib
Foto: Corbis.
Foto: Corbis.
JAKARTA - Menteri ESDM Darwin Z Saleh dan Menteri Negara BUMN Mustafa Abubakar menandatangani Nota Kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) Bersama tentang Peningkatan Pelayanan Publik di Bidang Penyediaan Bahan Bakar Minyak (BBM), Gas dan Listrik.

Selain untuk menjalin kerja sama antara kedua belah pihak, penandatangan Nota Kesepahaman Bersama ini juga bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik di bidang penyediaan BBM, Gas, dan Listrik oleh BUMN energi yang diberlangsungkan di Kantor Departemen ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (1/12/2009).

Adapun ruang lingkup kerja sama ini meliputi lima hal yaitu;
1. Penyiapan standar pelayanan minimum untuk meningkatkan pelayanan publik dalam penyediaan BBM, Gas dan Listrik bagi masyarakat yang dilaksanakan oleh BUMN Energi.
2. Penyusunan indikator Kinerja Utama (Key Performance Indicator/KPI) bagi BUMN energi dalam pelaksanaan pelayanan publik di bidang penyediaan BBM, Gas, dan Listrik.
3. Penyiapan 'sistem tanggap dini' untuk mencegah dan atau mengatasi setiap gangguan pelayanan publik di bidang penyediaan BBM, Gas, dan Listrik.
4. Penanganan darurat terhadap situasi dan kondisi krisis.
5. Koordinasi pelaksanaan tugas sesuai kewenangan masing-masing.

"MoU ini adalah MoU perdana yang sangat bersejarah yang dilakukan oleh Departemen ESDM dan Kementerian Negara BUMN," ujar Menteri Negara BUMN, Mustafa Abubakar, dalam sambutannya.

Dalam pelaksanaannya, Departemen ESDM sesuai dengan kewenangannya, menyusun standar pelayanan minimum untuk melakukan pelayanan publik dalam pelayanan penyediaan BBM, Gas, dan Listrik bagi masyarakat yang dilakukan oleh BUMN Energi berdasarkan penugasan khusus dari Pemerintah dengan melibatkan kementerian Negara BUMN dan BUMN Negeri. Standar pelayanan minimum ini menjadi pedoman dan wajib dipenuhi oleh BUMN Negeri dalam melakukan pelayanan publik untuk penyediaan BBM, Gas, dan Listrik bagi masyarakat sebagai penugasan khusus dari Pemerintah, dan hasil pencapaiannya wajib dilaporkan secara berkala oleh BUMN energi kepada Departemen ESDM.

Pelaksanaan Nota Kesepahaman ini dilakukan berlandaskan pada prinsip Tata Kelola Pemerintah yang baik (Good Publik Governance) dan Prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance),

"Kita tidak ingin MoU ini hanya diatas kertas, tapi concern pada pelaksanaan dengan Pelayanan terhadap proses produksi, distribusi, dan pelayanan masyarakat baik Migas, BBM, dan Listrik," tukasnya. (rhs)
TWITTER »
twit