Logo LPS. Dok LPS
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyelesaikan pembayaran klaim dana layak bayar kepada nasabah bank likuidasi sebesar Rp600 miliar. Adapun kedua bank likuidasi tersebut adalah BPR Tripanca Setiadana di Lampung dan Bank IFI.
"Kami telah menyelesaikan klaim kepada nasabah BPR Tripanca Setiadana dan Bank IFI sebesar Rp600 miliar," tegas Direktur Eksekutif LPS Firdaus Djaelani selepas konferensi pers di Kantornya, Gedung BRI II, Jakarta, Selasa (1/12/2009).
Rinciannya, sebesar Rp360 miliar tersebut dialokasikan untuk BPR Tripanca Setiadana dan sebesar Rp240 miliar dialokasikan untuk Bank IFI. Namun Firdaus mengaku proses likuidasi BPR dan bank umum ini memakan waktu sekitar dua tahun lebih. Jangka waktu itu masih sesuai dengan batas waktu likuidasi, yaitu dua tahun plus perpanjangan dua kali satu tahun.
"Proses likuidasi terus berlangsung dan memerlukan waktu lama sekira dua hingga tiga tahun," tambahnya.
Saat ini, LPS masih menyelesaikan proses likuidasi 19 BPR. Itu termasuk BPR Tripanca Setiadana di Lampung dan satu bank umum, yakni Bank IFI. Pihak LPS sudah mulai menjual aset-aset BPR Tripanca dan akan membayarkan klaim sebelum proses likuidasi selesai. (Didik Purwanto/Koran SI/ade)