Getting time...

Pajak Bagi Pekerja di Luar Negeri

Rabu, 2 Desember 2009 18:41 wib
Afdal Zikri Mawardi
Afdal Zikri Mawardi
Pertanyaan:

Saya bekerja di luar negeri, sementara keluarga masih tinggal di Indonesia. Bagaimana kewajiban pajak yang dibebankan kepada saya? Berapa batasan hari bekerja di luar negeri yang dikenakan pajak?

Salam,

Ariyanto G,
Seoul-Korsel

Jawaban:

Yth Bapak Ariyanto G,

Jika Bapak hanya menerima atau memperoleh penghasilan dari pekerjaan di luar negeri, maka meskipun Bapak telah memiliki NPWP, tidak ada PPh yang perlu Bapak bayar di Indonesia selama:

1. Keberadaan Bapak di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga hari); dan
2. Penghasilan dari pekerjaan di luar negeri tersebut telah dikenakan pajak di luar negeri.

Hal di atas sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-2/PJ./2009 tanggal 12 Januari 2009. Namun di sisi lain, yaitu jika syarat-syarat di atas tidak terpenuhi atau Bapak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, Bapak berkewajiban untuk membayar PPh di Indonesia sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Pastinya selama NPWP Bapak belum dicabut, Bapak tetap berkewajiban untuk menyampaikan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan PPh, baik dalam hal Bapak berkewajiban untuk membayar PPh atau tidak. Karena Bapak saat ini sedang tidak berada di Indonesia, penyampaian SPT Tahunan PPh dapat Bapak lakukan dengan meminta bantuan kuasa.

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat untuk pembaca rubrik konsultasi perpajakan di www.okezone.com ini. Terima kasih.

Afdal Zikri Mawardi, Partner
Konsultan Pajak MUC Consulting Group
Email: afdalzikri@mucglobal.com
Web: www.mucglobal.com
Blog: http://afdalzikri.wordpress.com (//jri)
  • Yiesha » 0 Tanggapan
    Bagaimana bagi pekerja di luar negeri daerah timur tengah yg tdk ada pajaknya, apakah harus setor pajak sendiri atau tdk bayar pajak sama seperti pekerja yg telah dipotong pajaknya.
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.
TWITTER »
twit