Foto: Koran SI
JAKARTA - Departemen Pekerjaan Umum (PU) masih menunggu keluarnya revisi Peraturan Presiden (Perpres) No 67/2005 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur sebelum membuat keputusan terhadap kontrak proyek 22 ruas tol yang terhenti.
"Kita menunggu dulu selesainya proses revisi Perpres 67," kata Menteri PU Djoko Kirmanto di Jakarta kemarin. Djoko menjelaskan, dengan demikian pihaknya memiliki pedoman yang lebih pas jika harus memutus kontrak proyek tersebut.Selain itu, ada solusi yang lebih tepat untuk mempercepat pembangunan jalan tol. Dia menuturkan, sampai saat ini pemerintah masih memberikan kesempatan bagi investor untuk memperbaiki kinerjanya. Namun, hal itu harus dilakukan dengan bukti yang jelas berupa kemajuan proyek di lapangan.
"Jika ada laporan masih ada investor yang nakal dan tidak dapat menjalankan proyek sesuai prosedur yang ada, langkah tegas berupa pemutusan kontrak akan tetap dilakukan," kata Djoko. Adapun mengenai proses pembebasan lahan yang mengganggu penyelesaian proyek tol, pemerintah akan membantu menyelesaikannya. "Jika memang kendala tidak dapat membebaskan lahan, investor itu akan kita ampuni," katanya. Menurut Djoko, dengan mengevaluasi 22 kontrak jalan tol diharapkan dapat memberikan kejelasan menyangkut kelanjutan proyek itu.
Pasalnya, dari semua ruas yang sudah menekan kontrak terdapat sejumlah ruas jalan tol yang tingkat kemajuan pembangunannya sangat lambat. Sekretaris Jenderal Masyarakat Transportasi Indonesia Danang Parikesit sebelumnya mengatakan, pemerintah perlu segera menuntaskan proses revisi Perpres No 67 untuk dapat mempercepat pembangunan infrastruktur. "Sekarang memang sudah dibahas, tapi belum jelas kapan keluarnya," paparnya. Danang mengatakan, dalam melakukan revisi Perpres 67 hendaknya dilakukan menjadi lebih fleksibel dan disesuaikan kebutuhan yang berkembang, serta lebih sederhana dalam aplikasinya.
" Kalau yang sekarang terlalu kaku sehingga prosesnya berjalan lama,"katanya. Menurut dia, Perpres No 67 yang baru nanti hendaknya dapat menampung berbagai kondisi pada semua sektor dalam pelaksanaan tendernya. Hal ini dilakukan dengan membuat aturan yang lebih rinci untuk setiap sektor infrastruktur, seperti untuk pelaksanaan tender untuk jalan tol dan kereta api itu terpisah. Namun, masih dalam satu kerangka Perpres 67. "Jangan disamakan aturan tendernya, tetapi dibuat terpisah dengan lebih rinci di dalam satu payung hukum Perpres 67 yang baru," katanya. Sementara itu, PT Bakrie Toll Road terus mempercepat pembangunan jalan tol Kanci-Pejagan sepanjang 34 km agar dapat selesai pada akhir 2009.
"Sekarang pekerjaan tinggal tiga persen. Saat ini kami fokuskan pada pemasangan median pembatas beton, penyelesaian bahu jalan,pemasangan rambu,pembuatan marka, dan persiapan sumber daya manusia," kata Direktur Utama PT Bakrie Toll Road Harya M Hidayat di Jakarta kemarin. Saat ini pihaknya tinggal menunggu Badan Pengatur Jalan Tol melaksanakan uji kelayakan,serta penerbitan SK Menteri PU untuk besaran tarif.
(Arif Dwi Cahyono/Koran SI/css)