'PKB' Mampu Buka Peluang 9,26 Juta Angkatan Kerja

Stefanus Yugo Hindarto - Okezone
Senin, 7 Desember 2009 14:51 wib
Menakertrans Muhaimin Iskandar. (Foto: Koran SI)
Menakertrans Muhaimin Iskandar. (Foto: Koran SI)
CIBITUNG - Perjanjian Kerja Bersama (PKB) menurut Menakertrans Muhaimin Iskandar akan mampu mewujudkan hubungan yang harmonis antara pekerja dan pengusaha.

"Pemerintah pun menaruh harapan yang tinggi terhadap keharmonisan ini karena apabila perusahaan berkembang, akan memberikan kesempatan kerja kepada  teman-teman kita yang sampai saat ini kurang beruntung," kata Muhaimin saat menyaksikan penandatangan PKB, di Pabrik LG, Cibitung, Jawa Barat, Senin (7/12/2009).

"Harus kita sadari bahwa kita masih harus memikirkan pembukaan kesempatan kerja bagi 8,1 persen atau sekira 9,26 juta orang angkatan kerja," ujar pria yang akrab disapa Cak Imin itu.

Pengusaha dan karyawan secara konsisten wajib melaksanakan kesepakatan yang telah dituangkan dalam PKB. Apabila dalam pelaksanaannya terdapat hal-hal yang mungkin menimbulkan perbedaan tafsir di antara pihak diharapkan agar senantiasa dikembalikan kepada naskah yang telah disepakati dan nuansa yang berkembang dalam perundingan serta mekanisme yang diatur dalam PKB itu sendiri.

"Sesuai ketentuan peraturan perundangan PKB berlaku bagi seluruh pekerja di suatu perusahaan, untuk itu seluruh pekerja wajib memahami isi dan makna yang tertuang dalam PKB," ujarnya.

Selain itu, Muhaimin juga mengatakan, sesungguhnya kondisi perekonomian Indonesia cukup tangguh, karena di tengah resesi ekonomi global, Indonesia termasuk satu dari tiga negara di dunia yang ekonominya tetap bertumbuh. "Kedua negara yang lain adalah China dan India," katanya. (rhs)
TWITTER »
twit