Getting time...

Pajak Atas Pesangon

Senin, 7 Desember 2009 11:23 wib
Afdal Zikri Mawardi
Afdal Zikri Mawardi
Pertanyaan:

Mohon informasi, untuk orang yang menjadi korban PHK, apakah uang pesangon juga dikenakan pajak?
 
Terima Kasih,
Kezia

Jawaban:


Yth Kezia,

Uang pesangon, baik yang dibayarkan secara sekaligus maupun yang dibayarkan secara bertahap dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender, dikenakan PPh Pasal 21 yang bersifat final. Hal ini berdasarkan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 68 Tahun 2009 tanggal 16 November 2009.

Namun Rp50.000.000 pertama dari uang pesangon yang dibayarkan masih bebas dari pengenaan pajak. Dengan demikian jika jumlah uang pesangon yang diterima tidak lebih dari Rp50.000.000, maka tidak ada PPh Pasal 21 yang terutang.

Selanjutnya jumlah uang pesangon yang telah melebihi Rp50.000.000 dikenakan PPh Pasal 21 yang bersifat final dengan tarif:

? 5%, untuk penghasilan bruto di atas Rp50.000.000?Rp100.000.000,00
? 15%, untuk penghasilan bruto di atas Rp100.000.000?Rp500.000.000, dan
? 25%, untuk penghasilan bruto di atas Rp500.000.000.

Sementara jika uang pesangon dibayarkan secara bertahap dan pembayaran dilakukan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya, PPh Pasal 21 yang dikenakan tidak bersifat final dengan tarif:

? 5%, untuk penghasilan bruto hingga Rp50.000.000
? 15%, untuk penghasilan bruto di atas Rp50.000.000 hingga Rp250.000.000;
? 25%, untuk penghasilan bruto di atas Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000;
? 30%, untuk penghasilan bruto di atas Rp500.000.000.

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat untuk pembaca rubrik konsultasi perpajakan di www.okezone.com ini. Terima kasih.

Afdal Zikri Mawardi, Partner
Konsultan Pajak MUC Consulting Group
Email: afdalzikri@mucglobal.com
Web: www.mucglobal.com
Blog: http://afdalzikri.wordpress.com
(//jri)
  • muslim » 0 Tanggapan
    bagaimana caranya menghitung spt krn saya usaha bisnis broker yg penghasilannya tidak menetap
    Beri Tanggapan Laporkan
  • triya » 0 Tanggapan
    Jika pseangon sudah pernah dilaporkan di SPT bulan sebelumnya apakah perlu dibuatkan lagi pada bulan Desember 2009 ini? Terimakasih
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.
TWITTER »
twit