Foto: Koran SI.
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan aturan tentang penilaian barang milik negara. Aturan baru ini guna memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian pada saat tertentu dalam rangka pengelolaan barang milik negara/daerah.
Aturan ini mengatur pelaksanaan Penilaian Barang Milik Negara (PBMN) yang dilakukan oleh Penilai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian pada saat tertentu dalam rangka pengelolaan barang milik negara/daerah.
Berikut isi aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 179/PMK.06/2009, seperti dikutip dari keterangan Departemen Keuangan, di Jakarta, Selasa (8/12/2009);
Objek Penilaian adalah Barang Milik Negara, yakni :
1. Barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN; dan
2. Barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah, yakni :
a. Barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;
b. Barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan perjanjian/kontrak;
c. Barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
d. Barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Penilaian Barang Milik Negara dilakukan dilakukan dengan tujuan menentukan nilai wajar dalam rangka:
1. Penyusunan Neraca Pemerintah Pusat
2. Pemanfaatan
3. Pemindahtanganan, atau
4. Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.
Proses penilaian meliputi:
1. Mengidentifikasi permohonan/penugasan penilaian
2. Menentukan tujuan penilaian
3. Mengumpulkan data awal
4. Melakukan survei lapangan
5. Menganalisis data
6. Menentukan pendekatan penilaian
7. Menyimpulkan nilai, dan
8. Menyusun laporan penilaian.
Dengan berlakunya peraturan ini, maka PMK Nomor 02/PMK.06/2008 tentang Penilaian Barang Milik Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. (rhs)