Foto: Koran SI.
JAKARTA - Walau sudah menjadi Menteri Perindustrian, akan tetapi MS Hidayat juga masih menjabat sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).
Di sela pameran Produk Indsutri Kecil dan Menengah atau IKM Expo, Hidayat mengatakan dirinya masih menjadi Ketua Umum Kadin dikarenakan tidak ada ketentuan yang mengatakan dirinya harus mundur dari Kadin karena menjabat menteri.
"Di anggaran dasar dan angaran rumah tangga (AD-ART) Kadin tidak diatur mengenai orang yang aktif menjadi ketua Umum Kadin jika diangkat menjadi menteri. Ini beda jika ketua umum tersebut meninggal dunia," kata Hidayat, 2009 di Gedung Depperin, Jakarta, Selasa (8/12/2009).
Untuk itu, dia menuturkan jika Kadin harus melakukan perubahan AD-ART terlebih dahulu agar dirinya dapat mundur. Perubahan AD ART itu pun harus dilakukan dalam musyarawah naional.
"Ada mekanismenya, mungkin nanti saya akan menunjuk plt dari wakil ketua umum (WKU) sampai musyawarah nasional diberlangsungkan," tukasnya sambil berlalu. (rhs)