Getting time...

Ada Ruang Tingkatkan Transaksi Antarbank Syariah

Selasa, 8 Desember 2009 17:23 wib
Ilustrasi. Foto: Koran SI
Ilustrasi. Foto: Koran SI
JAKARTA - Tidak seperti transaksi perbankan konvensional yang mengenakan bunga kepada nasabahnya, transaksi pasar uang syariah justru membebaskan nasabah dari segala hal yang dilarang oleh syariah yaitu riba (bunga).

"Masih tersedia room untuk mendorong peningkatan transaksi antarbank bagi perbankan syariah melalui pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah (PUAS)," ujar Tim Syariah Direktorat Pengelolaan Moneter Bank Indonesia (BI) Erwin Gunawan Hutapea saat Forum Riset Perbankan Syariah, di gedung BI, Jakarta, Selasa (8/12/2009).

Menurut Erwin, dalam kondisi financing deposit ratio (FDR) perbankan syariah yang secara rata-rata cukup tinggi, peluang liquidity mismatch cukup tinggi sehingga keberadaan PUAS yang berkembang cukup diperlukan.

Erwin menambahkan, dua permasalahan utama pada PUAS adalah kurang aktifnya pelaku pasar terkait persepsi manajemen bank terhadap transaksi PUAS. Serta keterbatasan instrumen yang belum sesuai dengan preferensi pelaku pasar.

Sementara itu, rekomendasi yang diberikan BI, menurut Erwin, perlu dilakukan edukasi secara berkesinambungan untuk memperbaiki persepsi manajemen terhadap keberadaan PUAS dan risiko antarbank. Adapun untuk mengurangi asimetris informasi, peran pialang pasar uang perlu diperluas hingga meliputi PUAS.

Berdasarkan data direktorat pengelolaan moneter BI, rata-rata volume transaksi PUAS meningkat dari Rp113,45 miliar pada 2008 menjadi Rp147,88 miliar pada 2009. Sedangkan rata-rata tingkat imbalan menurun dari 7,92 persen di 2008 menjadi 7,51 persen pada 2009. (Arif Sinaga/Trijaya/ade)
TWITTER »
twit