Foto: Koran SI.
JAKARTA - Masalah administratif dalam proses divestasi tujuh persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) tahun 2008 sudah tuntas. Surat persetujuan pengalihan tujuh persen saham NNT sudah resmi ditandatangani oleh Dirjen Minerbapabum Bambang Setiawan dan Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) Gita Wiryawan.
"Suratnya sudah saya tandatangani," ujar Kepala BKPM Gita Wiryawan dalam pesan singkatnya, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (8/12/2009).
Sebelumnya surat persetujuan pengalihan tersebut mengendap di BKPM sekira dua pekan sejak penandatanganan SPA pada 23 November lalu dengan alasan yang tidak dijelaskan oleh kepala BKPM. Padahal pada penandatanganan SPA sebelumnya untuk 10 persen saham NNT pada 6 November lalu, surat persetujuan dari BKPM keluar dalam dua hari kerja sejak pendatanganan.
Surat Persetujuan BKPM ini nantinya akan menjadi dasar bagi Departemen Hukum dan HAM untuk menerbitkan surat terkait perubahan komposisi kepemilikan saham Newmont. Karena surat persetujuan yang molor, hingga saat ini NNT belum bisa melaksanakan RUPS untuk mengeksekusi tujuh persen saham 2009 yang didivestasi tersebut.
Setelah surat persetujuan diperoleh, Pemda NTB dan Multicapital akan membayar terlebih dahulu saham 2008 senilai USD246,82 juta, sedangkan sisanya akan dibayarkan setelah RUPS. Adapun total harga 14 persen saham NNT adalah sekira USD493,6 juta. (rhs) (ade)