Akhirnya Pemerintah Jamin Proyek di Bawah Rp1 M

Selasa, 8 Desember 2009 20:27 wib
Ilustrasi. Foto: Koran SI
Ilustrasi. Foto: Koran SI
JAKARTA - Pemerintah sepakat mengizinkan perusahaan asuransi melakukan penjaminan proyek senilai Rp1 miliar ke bawah. Sedang penjaminan proyek Rp1 miliar ke atas tetap dilakukan perbankan.

"Untuk penjaminan ini (perusahaan asuransi) sudah final dan kemungkinan tidak akan berubah lagi. Ini setelah mempertimbangkan masukan berbagai pihak termasuk keberatan perusahaan asuransi," ujar Plt Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahardjo kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (8/12/2009).

Penjaminan ini menyatakan bahwa pemerintah mengambil sikap lunak terkait revisi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80/2003 tentang Pedoman Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Ini terlihat pada perubahan beberapa usulan yang mengundang kontroversi banyak pihak.

Pelunakan sikap pemerintah ini pun terlihat dari pemberian peluang bagi perusahaan-perusahaan asuransi melakukan penjaminan atas proyek-proyek pemerintah yang ditenderkan itu. Dengan demikian, penjaminan tidak akan sepenuhnya dilakukan oleh perbankan.

Menurut Agus, penjaminan asuransi untuk proyek senilai Rp1 miliar ke bawah dilakukan untuk memberikan peluang bagi usaha kecil dan menengah (UKM) ikut serta dalam proses pengadaan. "Kebijakan ini sebagai dukungan kita untuk pengembangan usaha kecil, agar usaha kecil bisa ikut tender," ucapnya.

Dalam usulan sebelumnya, pemerintah mencabut perusahaan asuransi sebagai penjamin proyek-proyek. Sebaliknya, penjaminan hanya dilakukan oleh bank-bank yang dianggap likuid dibanding asuransi.

Melunaknya pemerintah, juga terlihat dari perubahan tentang keputusan untuk menetapkan keadaan kahar (force majeure) akibat gangguan industri hanya berdasar keputusan Menteri Keuangan dan Menteri Teknis terkait berdasar pertimbangan dari BPS, BPKP/Inspektorat, dan LKPP. Sebelumnya, keputusan kondisi kahar diusulkan diputuskan langsung oleh Presiden.

Menurut Agus, perubahan dilakukan untuk mempercepat penanganan dampak gangguan yang dialami industri. "Bila dilakukan oleh Presiden bisa terlalu lama dalam menentukannya," katanya.

Sikap pemerintah ini juga terlihat dari kebijakan penunjukan langsung dalam penyediaan barang dan jasa. "Tapi ini belum final, karena kemungkinan penunjukkan langsung hanya untuk keadaan darurat. Ini akan diganti menjadi pembelian langsung, namun untuk nilai pengadaan berapa masih belum diputuskan final," terang Agus.

Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Armida Salsia Alisyahbana meminta LKPP mengutamakan orientasi penciptaan daya saing domestik dalam revisi Keppres 80/2003. Untuk itu, revisi tidak boleh mendiskriminasikan industri-industri domestik dalam pengadaan proyek-proyek penyediaan barang dan jasa pemerintah.

"Ini dilakukan agar industri-industri kita bisa tumbuh dan berdaya saing. Ini searah upaya pemerintah mengakselerasi pertumbuhan ekonomi melalui penguatan basis industri-industri dan para pelaku ekonomi domestik lain," ujarnya. (Zaenal Muttaqin /Koran SI/ade)
TWITTER »
twit