Foto: Ade/okezone.com
JAKARTA - PT Carrefour Indonesia yang diminta melepaskan seluruh kepemilikan sahamnya di PT Alfa Retailindo Tbk (ALFA) oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), nampaknya belum juga dilakukan. Bahkan, saat ini, Carrefour masih menguasai 79,89 persen saham ALFA.
Hal tersebut diungkapkan Direktur PT Adimitra Transferindo Edi Purnomo, yang merupakan perusahaan Biro Administrasi Efek, seperti dikutip dalam keterbukaan informasi di BEI, Jakarta, Kamis (10/12/2009).
Saat ini pemegang saham ALFA yang lebih dari lima persen ada dua pihak, yakni PT Carrefour Indonesia yang menguasai sebanyak 79,89 persen atau setara dengan 373.895.450 lembar saham. Serta PT Sigmantara Alfindo yang memiliki 20 persen saham perseroan atau setara dengan 93.605.000 lembar saham.
Sebelumnya, Ketua Majelis Komisi Dedie S Martadisastra mengungkapkan, pelepasan kepemilikan saham kepada pihak yang tidak terafiliasi selambat-lambatnya satu tahun setelah putusan itu berkekuatan hukum tetap.
Ini terkait dengan keputusan KPPU yang menjatuhkan hukuman kepada Carrefour Indonesia untuk membayar denda sebesar Rp25 miliar, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat atas akuisisi ALFA oleh Carrefour Indonesia.
Denda tersebut harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang Persaingan Usaha Departemen Perdagangan Sekretariat Jenderal Satuan Kerja KPPU melalui Bank Pemerintah dengan Kode Penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha). (ade)