Foto: Koran SI
JAKARTA - Mekanisme penentuan harga rumah sederhana sehat (RSh) akan mengacu pada indeks kemahalan konstruksi (IKK) di setiap daerah.
Nantinya,harga RSh di tiap daerah akan berbeda. ”Harga rumah ke depan akan kami sesuaikan dengan IKK yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS). Jika saat ini harga RSh dipatok Rp55 juta, tidak tertutup kemungkinan harganya disesuaikan,” kata Menteri Negara Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa di Jakarta kemarin.
Dia menjelaskan, dengan mekanisme yang berlaku sekarang, harga RSh sebesar Rp55 juta akan sulit diterapkan di Papua dan sebagian wilayah lain. Oleh karena itu, penentuan harga akan menggunakan sistem zonasi. ”Ini dapat kita maklumi karena Indonesia luas dan memerlukan biaya transportasi yang berbeda untuk angkutan material rumah,”ujarnya.
Pemerintah, kata Suharso,menyesuaikan harga jual rumah dengan kondisi yang ada di daerah. Persoalannya, harga tanah serta bahan-bahan bangunan antara satu daerah dengan daerah lain terdapat perbedaan yang cukup signifikan sehingga harga jual rumah tidak bisa disamakan. Adanya IKK, kata dia, akan dijadikan sebagai dasar harga jual rumah yang bisa dijangkau oleh masyarakat.
Dia mencontohkan,harga tanah dan bahan bangunan di Papua dan Pulau Jawa yang berbeda. Ketua Umum Asosiasi Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Fuad Zakaria mengatakan, pemerintah sudah selayaknya memberlakukan zonasi dalam penetapan harga RSh. Hal ini disebabkan pada daerah tertentu terdapat perbedaan dalam harga material bangunan.
”Itu sudah selayaknya dilakukan karena setiap daerah mempunyai karakteristik berbeda,”katanya. Menurut dia, zonasi harga RSh dapat diberlakukan dalam tiga wilayah, yakni barat, tengah, dan timur. Dengan model tersebut, akan dapat diakomodasi perkembangan harga pada tiap wilayah. Direktur PT Catur Mitra Persada, salah satu pengembang RSh, Rizal Isky Rusli mengatakan, prinsip zonasi untuk harga RSh memang sudah sepatutnya dilakukan.
Persoalannya, kata dia, pada praktiknya di lapangan,harga RSh di wilayah timur jauh lebih tinggi dibandingkan di Pulau Jawa atau Sumatera. ”Di Sumatera, dengan harga Rp55 juta, sudah masuk untuk dapat RSh tetapi Papua tidak,” katanya. Dia menjelaskan, untuk Papua harga tanah memang masih murah tetapi bahan bangunan harganya sangat mahal.
Dengan demikian, apabila harga RSH di sana mengacu dengan patokan Rp55 juta tidak akan cocok. Idealnya, kata Rizal, harga RSh untuk Papua berkisar Rp100 juta per unit. Begitu pula dengan wilayah Bodetabek, harga sekarang Rp55 juta juga sudah sulit diaplikasikan. Pada daerah ini,harga RSh hendaknya berkisar Rp65 juta karena harga tanah yang sudah mahal tetapi bahan bangunan relatif terjangkau.
Dengan kondisi demikian, dia mengatakan, sudah sepantasnya pemerintah dapat memberikan kebijakan yang sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah, sehingga harga RSh dapat masuk perhitungan ekonomis. Hal senada disampaikan pengamat properti Ali Tranghanda. Dia mengatakan, sebaiknya pemerintah dapat memberikan perlakuan yang berbeda untuk setiap wilayah terkait harga RSh.
Namun untuk kenaikan harga, tentu akan berakibat pada turunnya daya beli masyarakat. ”Saya setuju harga RSh beda-beda tetapi dengan adanya kenaikan harga akan memukul daya beli konsumen,” katanya. Menurut dia, masalah inilah yang terjadi di Indonesia, di mana kebutuhan akan rumah tinggi.
Tetapi, yang dapat membeli hanya sedikit. Kemampuan konsumen untuk membeli, setiap terjadi kenaikan harga rumah, justru turun. Untuk mengatasi kesenjangan antara harga rumah dan daya beli adalah dengan menaikkan subsidi yang diberikan. ”Tetapi, ini akan membawa konsekuensi kebutuhan APBN yang tinggi,” ujar Ali.
Di sisi lain, Suharso mengatakan, pemerintah daerah (pemda) diminta menghimpun dana dari masyarakat untuk pembiayaan perumahan murah dan terjangkau. Dia mengatakan, perumahan merupakan lokomotif pembangunan di daerah.Untuk itu,dengan melalui tabungan perumahan (taperum), pemda dapat menghimpun dana untuk pembiayaan pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Dia mencontohkan upaya menghimpun dana lauk pauk dari PNS untuk disisihkan sebagian untuk ditabung. Tentu dalam jangka panjang,tabungan tersebut dapat digunakan untuk pembangunan rumah bagi PNS. ”Dari 4,3 juta PNS baru sekitar 25% yang memiliki rumah sendiri.
Dengan penghimpunan sekitar Rp10.000 dari dana lauk pauk para PNS, pemda dapat menghimpun dana yang cukup besar.Tentunya nanti tabungan para PNS itu harus dikembalikan dengan pembiayaan pembangunan rumah PNS.Taperum juga bisa dilakukan dengan membuat perda di tiap daerah,” katanya. (arif dwi cahyono)
(Koran SI/Koran SI/rhs)