Getting time...

PPN Masukan untuk PDAM

Senin, 21 Desember 2009 10:10 wib
Afdal Zikri Mawardi
Afdal Zikri Mawardi
Pertanyaan:

Pak Afdal, kalau untuk PDAM yang termasuk pajak masukan yang dapat dikreditkan contohnya apa saja? Terima kasih.

Idrus Susilahardi
Karawang


Jawaban:

Pak Idrus,
Sebagaimana diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 12 Tahun 2001 yang telah diubah terakhir dengan PP Nomor 31 Tahun 2007, atas penyerahan air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum dibebaskan dari pengenaan PPN. Hal ini disebabkan air bersih yang dialirkan tersebut tergolong BKP (Barang Kena Pajak) yang bersifat strategis.

Sebagai konsekuensi dari pembebasan PPN di atas, Perusahaan Air Minum tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan BKP atau JKP yang berkaitan dengan penyerahan air yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Hal ini masih mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2001 yang telah diubah terakhir dengan PP Nomor 31 Tahun 2007.

Namun apabila PDAM di samping melakukan penyerahan air bersih yang dialirkan melalui pipa juga memperoleh pendapatan non-air sepanjang barang/jasa tersebut merupakan BKP/JKP. Maka atas pendapatan non-air ini dikenakan PPN Keluaran.

Sementara itu penghitungan pengkreditan Pajak Masukan bagi PDAM yang melakukan penyerahan yang terutang pajak (ada PPN keluaran) dan penyerahan yang tidak terutang pajak (dibebaskan dari pengenaan PPN) dilakukan berdasar Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000.

Demikian penjelasan kami. Semoga bermanfaat untuk pembaca rubrik konsultasi perpajakan di www.okezone.com ini. Terima kasih.

Afdal Zikri Mawardi, Partner
Konsultan Pajak MUC Consulting Group
Email: afdalzikri@mucglobal.com
Web: www.mucglobal.com
Blog: http://afdalzikri.wordpress.com
(//jri)
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.
TWITTER »
twit