JAKARTA – Kuasa hukum PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) Andi Simangunsong menilai, laporan kuasa hukum Crown Capital Global Limited (CCGL) Ibrahim Senen ke Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) merupakan usaha untuk merugikan kliennya.
CCGL menduga ada rekayasa laporan keuangan PT TPI mengenai hak tagih USD53 juta, di mana uang sebesar itu adalah milik Santoro Corporation yang terafiliasi dengan PT Media Nusantara Citra (MNC). “Kita belum mau berkomentar tentang itu. Kalau ada orang yang berikan statement, itu berpotensi merugikan kepentingan TPI saja,” kata Andi di Jakarta.
Kendati demikian, dirinya memang pernah mendengar dan melihat keberadaan Santoro Corporation dalam salah satu laporan keuangan PT TPI. Namun, dia tidak begitu mengetahui dengan jelas.
Yang pasti, surat utang senilai USD53 juta itu sudah pernah dilunasi dalam laporan keuangan PT TPI. “Itu sesuai dengan jawaban kami dalam sesi jawab-menjawab di persidangan,” tegasnya. Andi juga menyatakan tidak ada yang salah atas tindakannya mengumumkan bahwa PT TPI tidak lagi berada di bawah naungan kurator di salah satu media massa.
Karena itu, dia tidak takut menghadapi rencana Ibrahim Senen yang akan mengadukan dirinya serta rekannya, Marthen Pongrekun, ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) atas pelanggaran kode etik. Sebelumnya Ibrahim Senen melaporkan MNC Tbk ke Bapepam dan LK atas dugaan rekayasa laporan keuangan anak perusahaannya, yakni PT TPI. (Koran SI/Koran SI/mbs)